PDIP Ragu Pilkada 2024 Judril Begitu Prabowo Turun Kasta Jadi Jurkam Luthfi-Yasin

Liputanindo.id – Member Komisi II DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus meragukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung jujur dan adil (jurdil). Karena, Presiden Prabowo Subianto terang-terangan mendukung Kekasih Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan sejumlah Pj kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

“Ketika seorang presiden Republik Indonesia turun kelasnya menjadi campaigner, jurkam Demi satu calon, saya kira kita kehilangan Cita-cita bahwa pemilu ini akan berlangsung dengan jurdil,” kata Deddy.

Dia tak menampik bahwa Prabowo merupakan Ketua Lazim Partai Gerindra yang Mempunyai hak Demi mendukung Kekasih calon kepala daerag tertentu. Tetapi Eksis aturan yang harus ditaati.

Cek Artikel:  Adian Napitupulu Bilang 26 Orang Ditangkap Akibat Ricuh Demo DPR, Polisi Membantah

“Betul, Pak Prabowo Subianto seorang ketua Lazim Partai Gerindra berhak mengendorse calonnya. Tetapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh, sebagai ketua Lazim,” kata Deddy.

“Tetapi ketika menjadi seorang presiden, ya itu tadi, Eksis tahapan regulasi yang harus diikuti,” imbuhnya.

Deddy juga menyentil Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang dinilainya tak memahami aturan.

Meskipun presiden tak dilarang turun kampanye, Tetapi hal itu harus dilakukan Begitu cuti.

“Istana mengatakan Bukan Eksis Pelarangan presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan, kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara Istana ini enggak ngerti undang-undang,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta Prabowo memberi penjelasan kepada publik prihal dukungan kepada Luthfi-Yasin. Jangan Tiba dukungan itu disalahartikan sebagai perintah agar instrumen negara membantu memenangkan calon tertentu.

Cek Artikel:  Bule Inggris yang Pukul Sopir Truk dan Tabrak Portal Tol di Bali Akan Diusir dari Indonesia

“Bapak presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu Bukan berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang Eksis di Rendah komando beliau, boleh cawe-cawe dalam pilkada,” kata Deddy.

Sebelumnya, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadap dirinya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Prabowo meminta Kaum Jawa Tengah Demi memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

Bekalangan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, aturan netralitas Begitu pemilihan Lazim (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya Demi TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada Kekasih calon tertentu.

Cek Artikel:  Adzan Magrib Diganti Running Teks di TV Ketika Misa Paus, MUI: Penghormatan Ibadah Umat Kristiani

“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh  berkampanye,” kata Hasan kepada wartawan, Minggu (10/11).

Dia mengatakan, presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan Kekasih calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan Bukan menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan Kekasih calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan Bukan menyalahgunakan fasilitas jabatan Demi berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan.

Mungkin Anda Menyukai