PDIP Kritisi Perubahan Jumlah Personil Dewan Pertimbangan Presiden

PDIP Kritisi Perubahan Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan.(Dok. DPR RI/Andri)

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan meminta Baleg untuk mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas. Alasan dalam pembahasan sebelumnya DPR menilai jumlah lebih dari sembilan anggota akan memberatkan anggaran negara.

“Jumlahnya tertulis 9 orang ketua merangkap anggota. Kalau kita merubah itu menjadi sesuai kebutuhan, kita perlu diskusikan dulu sedikit apakah ini tidak seperti kemarin kita sampaikan memberatkan anggaran pemerintah negara. Ini harus kita pertimbangan sedikit sehingga kita bisa memaknai betul apa yang dimaksud di sini,” ungkapnya dalam rapat Baleg DPR, Selasa (10/9).

Sedangkan menurut anggota fraksi Partai Demokrat Santoso hanya berkomentar setuju dengan penambahan frasa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Cek Artikel:  Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Paksa Percakapan

“Dari semua yang disampaikan anggota baleg saya sepakat dengan usulan adanya penambahan dari dewan pertimbangan presiden menjadi dewan pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Bukan hanya sekadar soal nama tapi status ini lembaganya adalah sejajar dengan lembaga lain maka menurut saya sangat penting nama itu berubah,” tandasnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai