PDI Perjuangan (PDIP) mengaku belum menerima Info yang Seksama terkait dengan status Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP malah menuding Terdapat aroma politisasi hukum di perkara tersebut.
“Tamat detik ini belum Terdapat info Seksama yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen. Kami Memperhatikan bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang Bisa diralat,” Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Chico menyebut dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah Pelan beredar. “Dan, kalau dugaan Kepada menersangkakan Sekjen sudah sejak Pelan,” lanjutnya.
Dirinya menilai Terdapat upaya Kepada menenggelamkan PDIP. Kendati demikian, tekanan terhadap PDIP Membangun kader semakin kuat dan solid.
“Ketika Terdapat ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua Biasa partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti Konkret politisasi hukum,” cetus dia.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi. Menurut Info yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila Terdapat update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” tambah Tessa Ketika dikonfirmasi.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon Personil DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sementara itu, penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 Rontok 23 Desember 2024.
Surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024. (Ant/P-3)