
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat penonaktifan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024 Lewat.
Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima menekankan agar seluruh Penduduk dan pengurus NU di Sekalian Kedudukan menjadikan ‘Sembilan Panduan Berpolitik Penduduk NU’ sebagai landasan dalam menjalankan politik masing-masing. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus NU di Sekalian Kedudukan yang menjadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara Mekanis nonaktif dari kepengurusan NU.
“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di Sekalian Kedudukan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara Mekanis nonaktif dari kepengurusan NU,” ujar Faisal Saimima, Sabtu (12/10/2024) di Jakarta.
Baca juga : Soal Revisi UU Pilkada, PBNU Minta DPR Dengarkan Bunyi Demonstran
Berikut isi surat lengkap PBNU:
Dalam rangka memberikan Panduan kepada Penduduk Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Agar seluruh Penduduk dan pengurus Nahdlatul Ulama di Sekalian Kedudukan menjadikan “Sembilan Panduan Berpolitik Penduduk NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
2. Sebagai bagian dari Penyelenggaraan “Sembilan Panduan Berpolitik Penduduk NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:
Baca juga : Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kagak Ganggu Pilkada 2024
a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di Sekalian Kedudukan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara Mekanis dinyatakan nonaktif sejak Rontok penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
b. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di Sekalian Kedudukan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara Mekanis dinyatakan nonaktif sejak Rontok penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
c. Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 04/VII/2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Pelarangan Rangkap Jabatan.
Baca juga : Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada
d. Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku Tamat dengan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.
3. Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Spesifik PBNU, Ketua Lumrah Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Demi menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya Rontok 14 Oktober 2024. (Z-9)

