PBNU Dukung Kominfo Siarkan Azan Magrib Lewat Running Text TV

PBNU Dukung Kominfo Siarkan Azan Magrib Lewat Running Text TV
Petugas memeriksa panel surya di Masjid Istiqlal, Jakarta(Antara)

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons positif imbauan Kominfo terhadap lembaga penyiaran TV selama gelaran Misa dihadiri Paus Fransiskus, Kamis esok. Perihal hal tersebut siaran azan Magrib di TV sementara diganti dalam bentuk running text (tulisan bergerak).

Sekjen Falakiyah PBNU Kiai Asmui mendukung, surat imbauan dari Kominfo tersebut. Menurutnya, imbauan Kemenkominfo bersifat temporer dan dalam rangka toleransi beragama saat Paus Fransiskus memimpin Misa di Indonesia.

“Menurut saya pribadi, tidak masalah jika hanya sekedar temporary. Karena sama-sama menghormati dan menghargai  keyakinan agama lain,” kata Kiai Asmui Rabu (4/9). 

Baca juga : Soal Azan di Televisi, MUI: Itu Azan Elektronik

Sebelumnya, Kemenkominfo meminta, siaran azan Magrib biasanya dikumandangkan serentak melalui televisi diganti melalui running text (tulisan bergerak). Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Religi (Kemenag) untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Magrib.

Cek Artikel:  5 Langkah Menjaga Lapisan Ozon dari Kerusakan

“Kementerian Religi menyarankan terkait Misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB. Agar disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional,” demikian surat Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag.

Berdasarkan jadwal dari Kemenag, misa dilakukan di antara pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Sehingga diimbau azan Magrib disiarkan melalui running text. 

Kepada penerapan ini, Kemenag kemudian menyurati Kominfo untuk mengimplementasikannya. “Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV,” bunyi surat Kemenag.

Atas permintaan Kemenag tersebut, Kemenkominfo melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Primer Lembaga Penyiaran serta para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran. (Z-8)

Cek Artikel:  Tanaman Beraroma Khas, Bagaimana Mengubahnya Menjadi Parfum yang Memikat

Mungkin Anda Menyukai