Liputanindo.id – Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Donasi Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dinonaktifkan secara sepihak.
Kejadian ini pun memicu kemarahan publik di media sosial. Banyak yang khawatir kalau status tersebut akan memperparah kondisi pasien yang Mau berobat Tetapi terganjal asurasi yang non aktif.
Di lapangan, perawatan pasien cuci darah mesti Mandek, Alasan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka diblokir. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengakui itu.
Kini, setelah kasus ini mencuat dan memancing keributan, BPJS Kesehatan meminta rumah sakit tak menolak pasien yang kena imbas atas kebijakannya menonaktifkan status Penerima Donasi Iuran (PBI).
“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) Tak boleh menolak Buat pengobatan, apalagi emergency, ini Tak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Rizzky menegaskan Pelarangan penolakan tersebut berlaku Buat seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN. “Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang Terdapat di program JKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kondisi kegawatdaruratan menjadi prioritas Penting dalam pelayanan kesehatan dan Tak boleh Mandek oleh persoalan administrasi kepesertaan.
BPJS Kesehatan menegaskan prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat Tak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bersumber dari Kemensos
Masalah ini dimulai dari aksi Kementerian Sosial yang mengubah status kepesertaan Penerima Donasi Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.
Setelah kebijakannya berpolemik, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit atau fasilitas kesehatan Tak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS PBI karena Lagi Dapat direaktivasi dengan Segera.
Kata Saiful pada Kamis kemarin, semuanya dimulai sejak tahun Lampau sebagai bagian dari pemutakhiran data Buat memastikan Donasi lebih Cocok sasaran.
Tetapi, Apabila kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan Rupanya berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya Dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
