PBB Hasil Muktamar VI Bali Ajukan Uji Materi UU Parpol ke MK

Liputanindo.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Demi mengajukan uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2008 beserta perubahannya UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Senin (20/4/2026).

”Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Standar PBB, Gugum Ridho Putra kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan gugatan itu berkaitan tentang kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam pengesahan perubahan susunan pengurus parpol di tingkat pusat. Gugatan dilatarbelakangi lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali.

Gugum menyebut pihaknya sudah lebih dulu mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB sesuai dengan hasil muktamar ke Kemenkum pada 9 Maret 2026. Tetapi pada 12 Maret silam, Terdapat pihak lain mengajukan permohonan serupa atas hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

“Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang Semestinya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan,” jelasnya. 

Terlebih, susunan pengurus DPP PBB yang diajukan lebih dulu berasal dari proses yang Absah, yakni Muktamar VI di Bali.

Sementara susunan pengurus DPP yang diajukan atas hasil MDP dinilai Enggak Absah. Asal Mula, Enggak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

”Itu pun penyelenggaranya Enggak Absah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Area, bukan Dewan Pimpinan Pusat,” ucapnya.

Gugum mengatakan gugatan dilayangkan ke MK karena pihaknya mendengar Berita Apabila Menkum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan susunan pengurus DPP PBB hasil MDP. Uji materi dilayangkan agar Menkum Enggak Kembali Mempunyai kewenangan mengesahkan susunan pengurus DPP PBB.

”Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” bebernya.

Berdasar pengalamannya mengikuti dan meneliti sengketa internal partai, Gugum menyatakan kewenangan Menkum dalam mengesahkan susunan partai berpotensi disalahgunakan termasuk Demi muncul persoalan atau dinamika seperti dualisme kepengurusan.

”Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” imbuhnya.

Gugum meminta agar MK menegaskan bila mahkamah partai politik Enggak Pandai menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Asal Mula, sepanjang sejarah kasus sengketa internal partai seperti dualisme kepengurusan Enggak Terdapat yang Pandai diselesaikan oleh mahkamah partai.

”Dari kesempatan ini kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebagai pengadilan yang Pandai dan berkapasitas melakukan itu, hanya Mahkamah Konstitusi hari ini yang Pandai mengadili sengketa-sengketa terkait dengan partai politik,” ucap dia.

Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung menambahkan kedatangan jajarannya ke MK dengan niat Berkualitas, yakni Demi memastikan konflik atau dinamika internal partai ke depan Enggak Tamat meruntuhkan wibawa pemerintah.

”Oleh karena itu, sangat dipentingkan Terdapat sebuah sistem yang kuat, konstitusi yang kuat, ketentuan yang kuat, yang Enggak memberikan ruang kepada siapapun Demi melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian-penyelesaian internal partai politik,” jelasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *