PB IDI Minta agar Eksis Pemerataan Bonus PPDS

PB IDI Minta agar Ada Pemerataan Insentif PPDS
WAKIL Ketua Biasa II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mahesa Paranadipa Maikel(Dok. Antara/Rizka K)

WAKIL Ketua Biasa II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mahesa Paranadipa Maikel meminta pemerintah untuk melakukan pemerataan pemberian imbal jasa atau insentif kepada dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Imbal jasa atau jasa medik seharusnya diatur oleh institusi pendidikan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan. Selama ini PPDS juga sudah dapat jasa medik terutama jika stase di rumah sakit satelit atau rumah sakit afiliasi,” kata Mahesa saat dihubungi, Jumat (23/8).

Bonus PPDS sudah ada pada Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Mengertin 2013 tentang Pendidikan Penyamaranteran yang berbunyi setiap mahasiswa berhak memperoleh insentif di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran bagi mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis. Lampau amanah UU itu dituangkan juga di UU Nomor 17 Mengertin 2023 tentang Kesehatan.

Cek Artikel:  Dupoin Hadirkan Kebahagiaan Lewat Program CSR SharetoCare di Jakarta

Baca juga : IDI: Perundungan di Lingkungan PPDS Bertentangan dengan Sumpah Dokter

“Berdasarkan info dari Kemenkes, pemberian gaji PPDS dengan sumber anggaran Kemenkes hanya diberikan ke PPDS yang direkrut dalam program hospital based,” ujar dia.

Di dalam Pasal 219 Ayat 1 Huruf (e) UU 17/2023 tentang Kesehatan juga sudah disebutkan setiap peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapatkan bantuan hukum, istirahat, jaminan kesehatan, pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan, serta adanya imbalan jasa.

“Dalam pasal tersebut peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan berhak mendapat imbalan jasa pelayanan dari fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan,” pungkasnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai