Liputanindo.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Pernyataan itu disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Begitu rapat kerja Berbarengan Komisi XI DPR RI, Kamis (14/11). Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen itu tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
“Artinya, ketika kami Membangun kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah Enggak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” kata Sri Mulyani, dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada Begitu yang sama, juga Bisa berfungsi merespons berbagai krisis.
“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan Dunia dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” tambahnya.
Tetapi, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang Berkualitas kepada masyarakat.
“Sudah Eksis UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) Dapat dijalankan tapi dengan penjelasan yang Berkualitas,” tuturnya.
Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di Rendah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Para menteri pada kabinet sebelumnya menyerahkan keputusan rencana kenaikan PPN kepada pemerintahan baru.