Pasutri belum Kantongi Arsip Absah Ikut Istbat Nikah di Kota Sukabumi

Pasutri belum Kantongi Dokumen Sah Ikut Istbat Nikah di Kota Sukabumi
Penyelenggaraan isbat nikah di Kota Sukabumi(MI/BENNY BASTIANDY)

MASIH banyak pasangan suami istri (pasutri) di Kota Sukabumi, Jawa
Barat, yang menikah tanpa tercatat pada dokumen negara. Kondisi itu membuat mereka tak memiliki buku nikah sebagai bukti legalisasi pernikahan yang tercatat negara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, tak memungkiri fenomena tersebut. Salah satu upaya solusi menanganinya dengan melaksanakan istbat nikah gratis bagi pasutri yang memenuhi syarat.

“Lagi ada pasutri yang status perkawinannya tidak tercatat pada KTP atau KK (Kartu Keluarga). Hal ini yang coba kami fasilitasi dengan melaksanakan istbat gratis. Kegiatan ini sebetulnya rutin kami laksanakan setiap tahun,” ujarnya, di sela istbat nikah di salah satu pusat perbelanjaan di ruas Jalan RE Martadinata, Jumat (23/8).

Cek Artikel:  ASN di Cianjur Teken Deklarasi Independenitas Hadapi Pilkada 2024

Baca juga : Atap Tiga Ruang Kelas SDN Cibadak Ambruk, Dua Ruang Kelas Terancam

Program istbat nikah merupakan gawean bareng Disdukcapil Kota Sukabumi
dengan Kantor Kementerian Religi, serta Pengadilan Religi. Bagi pasutri yang sudah melaksanakan istbat nikah akan langsung mendapatkan dokumen
kependudukan secara lengkap.

“Jadi dokumen itu berupa amar putusan dari Pengadilan Religi, buku nikah
dari Kementerian Religi, serta KTP dan KK dari Disdukcapil termasuk Akta
Kelahiran atau apabila memiliki anak akan mendapatkan KIA (Kartu Identitas Anak),” ujarnya.

Kardina menegaskan, Disdukcapil terus menyosialisasikan agar masyarakat
yang sudah menikah tapi belum memiliki dokumen legalisasi negara agar
mengikuti program istbat nikah. Mereka pun harus aktif melaporkan, sehingga nanti mereka mendapat pembinaan.

Cek Artikel:  Telkomsel Tegur Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional

Baca juga : Destination Wedding, Tren Baru Bagi Calon Pengantin untuk Rayakan Momen Spesial

“Kami akan memberikan arahan agar pasutri tersebut bisa mengikuti itsbat nikah,” ungkap dia.

Pada kegiatan istbat nikah kali ini, lanjut Kardina, terdapat 40 pasutri yang mendaftar. Tetapi hasil verifikasi dan validasi, hanya 10 pasutri yang memenuhi persyaratan.

“Kegiatan itsbat ini bertujuan membantu masyarakat yang memang ingin
memiliki dokumen buku nikah yang sah,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai