Pascainsiden Alaska Airlines, FAA Berlakukan ‘Grounded’ untuk Boeing 737 MAX 9

Liputanindo.id JAKARTA – Badan Penerbangan Federal Amerika Perkumpulan (FAA) menyatakan telah memerintahkan penghentian sementara (grounded atau pengandangan sementara) beberapa pesawat Boeing 737 MAX 9.


Penghentian sementara tersebut berlaku untuk pesawat Boieng 737 Max 9 yang dioperasikan oleh maskapai-maskapai Amerika Perkumpulan  atau yang berada di wilayah Amerika.

FAA meminta beberapa pesawat segera diperiksa sebelum dibolehkan terbang kembali, dikutip dari USA Today melalui laman X.com, dikutip Rabu (10/1/2024) .

FAA menyatakan perintah tersebut berlaku untuk sekitar 171 pesawat di seluruh dunia. Pernyataan itu muncul sehari setelah penerbangan Alaska Airlines terpaksa mendarat darurat akibat sebagian badan pesawat itu hilang. 

Baca Juga:
Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Segera Tuntut Boeing

Cek Artikel:  Pangdam Jaya Niscayakan Tak Eksis Korban Jiwa dalam Ledakan di Penyimpanan Peluru di Bekasi

Tetapi tidak seorang pun dari hampir 180 penumpang atau awak pesawat yang terluka dalam kejadian itu.

Panduan Kelaikan Udara Darurat (EAD) mewajibkan operator penerbangan memeriksa pesawat sebelum penerbangan berikutnya yang tidak memenuhi siklus inspeksi, kata FAA.

Pemeriksaan yang diperlukan memakan waktu empat hingga delapan jam per pesawat, pungkas FAA. (IRN)

 

Baca Juga:
FAA Selidiki Boeing Buntut Meledaknya Pintu Pesawat Alaska Airlines

 

Mungkin Anda Menyukai