Pasca-Trading Halt, IHSG Mulai Membaik Meski Tetap Terkoreksi Dalam

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Jakarta: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai membaik pascadibuka kembali perdagangan setelah alami penghentian sementara (trading halt) akibat turun lebih dari sembilan persen.
 
Pagi tadi setelah dibuka, IHSG langsung ambruk ke 5.912,06 atau turun sebanyak 598,55 poin setara 9,19 persen. Hal ini Membangun pasar saham Indonesia langsung trading halt.
 
Adapun penghentian perdagangan sementara atau trading halt IHSG diberlakukan selama 30 menit. Apabila IHSG menurun lebih lanjut hingga lebih dari 15 persen, trading halt selama 30 menit dapat kembali dilakukan.
 
Mengacu data RTI yang terekam hingga pukul 09.48 WIB, IHSG membaik ke 5.983,74 atau Tetap turun sebanyak 526,87 setara 8,09 persen. Pada Begitu dibuka, IHSG berada di level 5.914,28.
 
Adapun sebanyak 597 saham emiten melemah pada perdagangan pagi ini. Sementara, 15 saham berhasil menguat dan 46 saham lainnya stagnan.
 
Demi sementara, total transaksi yang tercatat hingga pukul 09.48 WIB sebanyak Rp6,26 triliun dengan total saham yang diperdagangkan 7,15 miliar saham.
 

Cek Artikel:  Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20% hingga Kapitalisasi Pasar BEI Turun


(Ilustrasi pergerakan saham pada IHSG. Foto: Medcom.id)
 

BEI ubah aturan trading halt jadi 8%

 
Sebelumnya, PT Bursa Pengaruh Indonesia (BEI) mengubah aturan auto rejection Rendah dan trading halt. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Pengaruh dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
 
“BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Pengaruh Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Pengaruh Indonesia Dalam Kondisi Darurat,” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.
 
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan Penyelenggaraan penghentian sementara perdagangan Pengaruh dan batasan persentase Auto Rejection Rendah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi Lepas 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Pengaruh Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Pengaruh Bersifat Ekuitas.
 
Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025. Batasan persentase Auto Rejection Rendah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Pengaruh berupa saham pada Papan Istimewa, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Anggaran Investasi Real Estat (DIRE) Demi seluruh rentang harga.

Cek Artikel:  Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Berbasis AI Dongkrak Skill Komunikasi Pekerja BUMN

Mungkin Anda Menyukai