Pasang Pin ATM Mengenakan Rontok Lahir, Perempuan di Makassar Dibikin Miskin Mendadak

Liputanindo.id – Perempuan muda bernama Nurhalija (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Anjlok miskin mendadak karena Anjungan Kas Sendiri (ATM) miliknya dijebol tukang ojek bernama Seprianus Jaya Palebangan (33) Kaum Nabire, Papua.

Tak butuh waktu lelet polisi menangkap Seprianus yang diketahui sudah membelanjakan habis duit dari ATM yang ditemukannya itu.

“Diringkus di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, depan Kantor Polda Sulsel, tanpa perlawanan,” kata Kepala Unit Satuan Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi Syamal di Makassar, Kamis (17/10/2024).

Pelaku mengakui telah menguras isi saldo kartu ATM Punya Halija senilai Rp36,9 juta pada 16 September 2024.

Menurut Halija, Demi itu dompetnya terjatuh di Area Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea Sekeliling pukul 22.00 Wita.

Cek Artikel:  Viral Rental Mobil Surabaya Tolak Sewa Kendaraannya ke Kaum dengan KTP Pati Jawa Tengah

Karena Tak berhasil menemukan dompetnya, ia Membikin surat kehilangan di kepolisian Buat mengurus pembuatan ulang kartu ATM di bank pada 19 September 2024.

Halija kaget Demi mengecek saldo, Rupanya seluruh Doku di rekeningnya habis disertai catatan beberapa transaksi pengambilan Doku di ATM.

Halija pun melapor ke Polsek Biringkanaya pada 20 September kalau duit dan dompetnya yang berisi kartu identitas, kartu ATM dan surat berharga dicuri. Polisi pun langsung menyelidik.

“Kasus ini terungkap dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi awal serta rekaman CCTV yang diperoleh sehingga dapat diketahui identitas pelakunya,” tutur Iptu Suryadi.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui Betul telah menemukan satu buah dompet Punya korban berisi kartu ATM dan kartu identitas serta surat-surat. Demi itu pelaku Tak mengembalikan kepada pemiliknya, Tetapi malah mencuri dan menguras isi rekening korban.

Cek Artikel:  Kasus Landak Jawa, PN Denpasar Bali: Belum Eksis Vonis Hakim Terhadap Terdakwa I Nyoman Sukena

Pelaku berulang kali melakukan penarikan Doku di sejumlah ATM, BRILink karena menggunakan pin ATM sesuai Rontok lahir korban yang tertera di e-KTP Serempak di dompet korban.

Pelaku menggunakan Doku tersebut Buat menebus surat BPKB motor yang digadai senilai Rp16 juta, membayar rumah kos selama dua bulan Rp1,6 juta. Menebus dua cincin senilai Rp1,7 juta, digunakan keperluan sehari-hari Serempak istri dan Doku yang tersisa Rp5 juta.

Barang bukti diamankan Doku Kas Rp5 juta (Doku tersisa), satu unit motor dan helm, cincin emas, satu kartu ATM, e-KTP, SIM, dua ponsel dan satu baju kaus berwarna merah.

Atas perbuatan pelaku dan telah ditetapkan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lelet 5 tahun dan denda Rp900 ribu.

Cek Artikel:  Pemprov Sulsel Akan Perbaiki Kerusakan di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

Mungkin Anda Menyukai