Pasang APK di Kantor Pemerintahan, Calon Petahana Bupati Karawang akan Diselidiki

Pasang APK di Kantor Pemerintahan, Calon Petahana Bupati Karawang akan Diselidiki
Pertemuan tim huasa hukum Kekasih Acep-Gina Ketika memberikan laporan ke kantor Bawaslu Karawang.(MI/Reza Sunarya)

BAWASLU Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menyelidiki dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kantor pemerintahan oleh calon petahana Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Laporan atas dugaan pelanggaran kampanye itu telah diterima Bawaslu Karawang. 

“Iya terkait dengan banyaknya baliho bupati, yang kebetulan Ketika ini mencalonkan kembali, Bagus di instansi maupun di kantor desa Ketika ini sedang dalam proses penanganan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus, Sabtu (12/10).

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade Didalami

Menurut Engkus, pihaknya juga telah memanggil beberapa pihak dan pelapor Demi dimintai keterangan terkait dengan baliho atau billboard petahana yang Tetap terpasang tersebut.

“Penanganan kita sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor, dan kemarin kita pun sudah melakukan pemanggilan, dari beberapa instansi termasuk Sekda terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Penetapan Pemenang Calon Tunggal Pilkada Dipersoalkan di MK

Sementara, banyaknya baliho dan billboard calon petahana Bupati Karawang Aep Syaepuloh di beberapa sudut kota dan di sejumlah intansi serta kantor desa di Karawang dikeluhkan Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara. Tim pemenangan Kekasih calon nomor urut 2 itupun mempertanyakan kinerja Bawaslu.

Baca juga : Pj Gubernur Kaltim Tinjau Persiapan Pilkada di Kutai Timur

Direktorat Hukum dan Advokasi Acep-Gina, Herry Sudaryanto, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran, Bagus pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu.

“Kami telah melaporkan terkait dengan pelanggaran baliho atau billboard petahana Tetap terpasang di beberapa kantor instansi dinas maupun kantor desa, serta beberapa sudut kota. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf b, jo pasal 61 huruf a, dan PKPU nomor 13 tahun 2024,” kata Herry.

Cek Artikel:  PKB Deklarasikan Dukungan untuk Rano Karno di Pilkada

Pelaporan tersebut, menurut Herry, dilakukan agar Penyelenggaraan kampanye pada Pilkada 2024 berjalan adil. Asal Mula, hal itu akan berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas Kekasih calon selama masa kampanye.

Baca juga : Pelanggaran Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI: Belum Ditemukan

“Iya secara normatif kami menghargai itu foto bupati, tapi dia juga sebagai kontestan dalam pilkada yang Sepatutnya Tak boleh memanfaatkan anggaran negara berbentuk billboard. Dengan adanya billboard itu, kalau dibuka juga akan berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas salah satu calon, kami melalukan ini supaya masa kampanye berjalan adil,” ungkapnya.

Selain itu, Herry Berbarengan timnya juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh dua oknum kepala desa (kades), yang secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan terhadap calon petahana.

Cek Artikel:  Calon Kepala Daerah Dilarang Jual Kelemahan Rival Politik

“Kami juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu oknum Kades Labanjaya, dan Kades Karangjaya yang melakukan deklarasi dukungan kepada paslon nomor urut 2 Aep-Maslani, sesuai dengan pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2, jo pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Herry. (RZ/J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai