Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemda dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah

Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemda dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
(Dok. Pribadi)

PENTINGNYA tanah dan tingginya nilai tanah merupakan faktor yang menyebabkan maraknya berbagai kasus kejahatan pertanahan di Indonesia. Berbagai modus kejahatan pertanahan yang kerap dilakukan mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat dan memberikan dampak serius terhadap perekonomian negara.

Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Jokowi secara khusus menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah dan telah terdapat satuan tugas (satgas) antara Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan Mulia untuk pemberantasan mafia tanah. Tetapi, peran pemerintah daerah (pemda) dan partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah timbulnya kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah.      

 

Baca juga : Diduga Jaringan Mafia Tanah, Kepala Desa di Demak Ditangkap Polisi 

Modus kejahatan pertanahan oleh mafia tanah

Mafia tanah merupakan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum. Modus-modus yang dilakukan mafia tanah saat ini sangat beragam, dari melakukan okupasi tanpa izin di atas tanah milik orang lain, menerbitkan dokumen-dokumen yang terindikasi palsu yang menimbulkan produk hukum, hingga memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah.

Operasi kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah dijalankan secara terstruktur dan sistematis dengan melakukan permufakatan jahat yang melibatkan pejabat seperti notaris, PPAT, camat, lurah, hingga kepala desa.

Cek Artikel:  Ronny Pattinasarany dan Pemain Usia Awal

Baca juga : Belum Inkrah, Eksekusi Rumah di Radio Dalam Berakhir Ricuh

Selain meresahkan masyarakat, keberadaan mafia tanah telah memberikan dampak kerugian terhadap perekonomian nasional, salah satunya ialah kesulitan investor untuk melakukan investasi akibat tidak adanya ketidakpastian hukum.

Salah satu contohnya ialah kasus yang dialami oleh salah satu perusahaan petrokimia dari Korea Selatan, yaitu Lotte Chemical Titan, yang berinvestasi sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp56 triliun. Modus kejahatan yang dilakukan oknum mafia tanah ialah dengan melakukan pemalsuan dokumen warkah. Karena itu, mengakibatkan terbitnya sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut mengeklaim tanah yang dibangun Lotte Chemical Titan.

Permasalahan itu berhasil diselesaikan dengan ditetapkannya dua orang tersangka, tetapi pihak perusahaan sempat mengancam akan menarik investasi akibat adanya ketidakpastian atas penyelesaian kasus pertanahan dan kerugian finansial akibat terhambatnya pembangunan pabrik perusahaan.

Baca juga : Buronan Terpidana Kasus Mafia Tanah Berhasil Dibekuk Kejari di Labuan Bajo

Kasus lainnya juga terjadi di Kabupaten Grobogan yang dialami PT Azam Laksana Intan Buana. Akibat tindakan oknum mafia tanah yang melakukan pemalsuan akta otentik, proses investasi PT Azam Laksana Intan Buana menjadi terhambat dan perusahaan mengalami kerugian materiel dan nonmateriel yang diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun.

Cek Artikel:  Ayo Musuh Kanker Serviks

 

Keterlibatan masyarakat dan peran pemda dalam pemberantasan mafia tanah

Baca juga : Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Mengertin Bui

Masyarakat dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mencegah timbulnya kejahatan pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. Salah satu bentuk pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga tanah mereka, memiliki sertifikat hak atas tanah, dan mengetahui modus-modus kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum mafia tanah.

Hal itu dapat ditempuh dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga batas-batas bidang tanah, mendorong agar masyarakat segera menyertifikatkan tanah mereka, dan menjaga sertifikat mereka dengan baik. Selain itu, masyarakat dapat diberikan pengetahuan mengenai modus-modus kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum mafia tanah sehingga, dapat menimbulkan kepekaan masyarakat untuk menjaga sertifikat mereka dengan baik dan tidak dengan mudah memberikan sertifikat yang dimiliki mereka kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah daerah juga memiliki peran dengan menerapkan kebijakan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. Hal itu penting untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka yang mana kebanyakan masyarakat merasa enggan untuk mendaftarkan tanah mereka karena harus membayar biaya BPHTB yang cukup tinggi.

Cek Artikel:  Melawan Pilpres Satu Putaran

Dalam upaya pemberantasan mafia tanah, masyarakat dapat berperan secara aktif untuk menyampaikan modus-modus kejahatan yang dilakukan mafia tanah. Bahkan, dalam sesi konferensi pers pengungkapan kejahatan pertanahan di Jawa Timur, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan agar masyarakat yang merasa akan menjadi korban dan melihat tanda-tanda modus kejahatan yang dilakukan oknum mafia tanah untuk tidak ragu-ragu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kepedulian masyarakat dalam berperan aktif melaporkan modus-modus kejahatan yang dilakukan mafia tanah dapat membantu aparat penegak hukum dalam menindak oknum-oknum mafia tanah.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Satgas Antimafia Tanah telah berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah, serta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

Terungkapnya kasus-kasus kejahatan pertanahan tersebut disebabkan adanya peran masyarakat yang melaporkan sindikat kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah.

Mungkin Anda Menyukai