Liputanindo.id – Partai Buruh menunda aksi yang sebelumnya telah direncanakan akan berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Lazim (KPU) dan DPR RI pada Jumat.
“Sahabat seperjuangan, aksi hari ini Copot 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal Ketika dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).
Said menyebutkan, aksi ini ditunda Tamat adanya perkembangan soal Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah Betul. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” tegas Said.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI Kepada Enggak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Rakyat harus harus bersatu Kepada Lalu mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim Ketika ini. Jangan hanya Hening,” kata salah seorang orator.
Pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik Kepada mengusung Kekasih calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan Kekasih calon oleh KPU.
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Akbar (MA) sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak Kekasih calon terpilih dilantik.
Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui Kepada melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi di RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Akbar.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau Enggak Mempunyai kursi di DPRD.