Partai Buruh Ancam Kerahkan 1.000 Demonstran Protes UMSP Sumut 2025

Partai Buruh Ancam Kerahkan 1.000 Demonstran Protes UMSP Sumut 2025
Aksi unjuk rasa Partai Buruh Sumut di Kota Medan, beberapa waktu Lewat.(MI/Yosep Pencawan)

PARTAI Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah peserta hingga 1.000 orang memerotes keputusan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) Sumut 2025. Mereka serta organisasi pekerja dan buruh berkukuh jumlah sektor usaha yang diatur dalam keputusan itu ditambah.

“Kami akan mengerahkan massa aksi 500 Tamat 1.000 orang,” ungkap Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (20/12).

Dia menjelaskan, Partai Buruh akan terlibat dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin (23/12). Aksi ini terkait dengan keputusan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Mereka akan berunjukrasa ke Kantor Gubernur dengan Perkiraan massa hingga 1.000 orang. Berasal dari para kader Partai Buruh Sumut serta Member beberapa organisasi Perkumpulan pekerja dan buruh yang akan ikut bergabung.

Cek Artikel:  KPK Cecar Tan Paulin Soal Transaksi Batu Bara Punya Perusahaannya di Kutai Kartanegara

Menurut dia, terdapat tiga garis besar masalah yang akan mereka suarakan dalam aksi nanti. Pertama, mereka memerotes jumlah sektor usaha yang diatur dalam keputusan UMSP Sumut 2025. Mereka menilai jumlah sektor usaha yang tercantum dalam keputusan itu terlalu sedikit sehingga perlu ditambah. Adapun jumlah yang Lagi perlu dimasukkan dalam UMSP Sumut 2025 sebanyak 30 sektor usaha Tengah. Seperti diketahui, pada 12 Desember 2024 Pj Gubernur Agus Fatoni telah meneken keputusan UMSP Sumut 2025. Dalam keputusan itu terdapat delapan Golongan usaha yang diatur, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor pertambangan dan penggalian. Lewat Golongan sektor usaha pengolahan, sektor Bangunan serta sektor pengangkutan dan pergudangan. Kemudian Golongan sektor usaha akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor informasi dan komunikasi serta sektor keuangan dan akuntansi.

Cek Artikel:  Terancam Digusur Pemkot Makassar, Penduduk Ujung Tanah: Lewat Hukum, Bukan Main Gusur!

Willy mengatakan keputusan itu akan merugikan pekerja dan buruh di sektor usaha yang Kagak tercantum, seperti peleburan logam, elektronik, tekstil, perkayuan, meubel, sarung tangan, ban vulkanisir, pergudangan besar serta ritel. Terlebih, jumlah pekerja dan buruh di sektor-sektor usaha yang Kagak tercantum jauh lebih besar dari yang tercantum. Adapun aspirasi kedua yang akan disuarakan mengenai besaran kenaikan upah. Dia menilai besaran kenaikan upah yang diatur dalam UMSP Sumut 2025 hanya Sekeliling 3% di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Besaran kenaikannya dinilai Kagak wajar karena dengan situasi ekonomi Demi ini yang sudah jauh lebih Bagus, idealnya Bilangan kenaikan mencapai 5% hingga 10% di atas UMK. Sedangkan masalah ketiga yang akan dipersoalkan dalam aksi adalah belum diterbitkannya UMSK 2025 oleh sebagian besar daerah di Sumut. Dari sebanyak 33 kabupaten dan kota di Sumut, baru 10 daerah yang sudah menerbitkan keputusannya.

Cek Artikel:  Jokowi Izin ke Penduduk Deli Serdang: Minta Ampun Kalau Terdapat Policy yang Tak Berkenan

“Kemana UMSK dari 23 daerah Tengah?” tanyanya. (YP/J-3) 

 

Mungkin Anda Menyukai