Partai Banteng Mengusik Istana

UJI materi terkait dengan batas usia minimal calon presiden atau capres dan calon wakil presiden atau cawapres yang tengah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) Membikin PDI Perjuangan gerah. Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu pun mulai mengusik istana.

Permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yakni 40 tahun, diajukan sejumlah pihak ke MK, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang Ingin diturunkan menjadi 35 tahun.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Eksis manuver yang dilakukan kekuasaan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. “Berbagai manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (Demi mengubah batas usia capres dan cawapres),” kata Hasto.

PDIP mengingatkan agar Seluruh pihak Dapat taat dengan aturan batas usia minimal cawapres yang sudah ditetapkan Ketika ini. PDIP mengingatkan sebaiknya aturan yang sudah berlaku Ketika ini Kagak diubah di tengah jalan. Pasalnya, Ketika ini tengah dalam persiapan Pemilu 2024.

Cek Artikel:  Perkuat Ketahanan Bencana

Kewenangan Demi Membikin atau mengubah aturan terkait dengan batas usia capres dan cawapres itu Eksis di tangan legislatif, bukan kewenangan MK. Itu merupakan bagian dari open Formal policy yang dimiliki DPR RI.

Bukan tanpa Alasan PDIP tak segan mengusik langsung istana terkait dengan gugatan usia capres dan cawapres. Banyak pihak menduga gugatan tersebut bertujuan memuluskan langkah putra sulung sang Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang kini Wali Kota Surakarta, menjadi cawapres. Gibran digadang-gadang bakal mendampingi Prabowo Subianto. Apalagi, Terang-Terang gugatan itu mengarah ke Bilangan 35.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat Kagak menduga-duga gugatan tersebut diperuntukkan memuluskan jalan putra mahkotanya, Gibran, sebagai cawapres.

Cek Artikel:  Pilihan Ganjar Eloknya Pilihan PDIP Juga

Ia memastikan Kagak Ingin ikut Kombinasi dalam gugatan itu karena persoalan tersebut merupakan ranah yudikatif. “Saya enggak mau intervensi, itu urusan yudikatif,” bebernya.

Kemungkinan Gibran maju menjadi cawapres terbuka lebar Apabila gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK dikabulkan. Pasal tersebut menyebut usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Sikap PDIP yang mengusik istana Dapat dipahami sebagai PDIP gerah dengan langkah Presiden Jokowi yang notabene kader mereka. PDIP juga Ingin memberi sinyal bahwa publik sebenarnya sudah mengetahui motif di balik permohonan uji materi pasal tersebut.

Presiden Jokowi belakangan terkesan memberi kode-kode dukungan Demi capres Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bahkan, pertemuan antara Prabowo dan Gibran semakin intens. Rupanya gayung bersambut.

Cek Artikel:  Warisan Peradaban Tercampakkan

Mantan Danjen Kopassus itu menegaskan Kagak Eksis relevansi usia dengan kepemimpinan. Dia menilai yang terpenting sebagai prasyarat seorang pemimpin bukanlah usia, melainkan jiwa orang tersebut. “Itu Slamet Riyadi waktu memimpin perjuangan umur 22 tahun Dapat berhadapan di depan. Bukan usia, jiwanya yang Krusial,” kata Prabowo pada peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, kemarin. Pernyataan Prabowo itu seolah menjadi isyarat kesediaannya Demi menggandeng Gibran sebagai cawapres.

Wajar Apabila partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mulai terusik dengan Jokowi yang notabene disebutnya sebagai petugas partai. Partai itu sudah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bacapres pada Pemilu 2024.

Mungkin Anda Menyukai