DELAPAN partai politik pengusung Kekasih Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar rapat Demi mengusulkan pengganti Benny Laos, yang meninggal dunia dalam insiden terbakarnya speedboat Bella 72 Begitu kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10).
“Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024,” kata juru bicara Kekasih Benny-Sarbin, Muksin Amrin, di Ternate, Minggu (13/10).
Dia mengungkapkan nama-nama yang diusulkan partai politik itu kemudian akan di bawa ke Jakarta Demi disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, Serempak keluarga almarhum.
Baca juga : KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Malut Benny Laos yang Meninggal Dunia
Apabila nama calon yang diusulkan itu direstui keluarga almarhum Benny Laos, seluruh syarat, mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK, akan diusulkan Demi diterbitkan.
“Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah,” kata Muksin, yang juga Personil DPRD dari PKB itu.
Kendati demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang Begitu ini Tetap berduka.
Baca juga : Parpol Pengusung Segera Usulkan Pengganti Benny Laos
Secara terpisah, Personil Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan, Begitu ini, surat Bunyi pilkada Demi Kekasih calon gubernur/wakil gubernur belum cetak.
“Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat Bunyi Demi Pilgub Malut belum cetak, hanya Demi surat Bunyi bagi tunanetra
telanjur dicetak dan KPU telah meminta Demi dibatalkan proses pencetakannya,” kata Reni.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul Kekasih Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan Formal tentang Mortalitas calon yang dibuktikan dengan akta kematiannya Demi dilakukan penggantian Kekasih calon nomor urut 4.
Baca juga : Partai Perubahan Inisiasi Anies Baswedan Segera Rampung
“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila Terdapat calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” paparnya.
Mengenai proses pergantian, KPU akan melakukan pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau Terdapat opsi lain dengan mengusulkan calon lain mendampingi Sarbin.
Baca juga : Enam Parpol Deklarasi Dukungan Demi Yoyok Sukawi di Pilkada Kota Semarang
Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas Segala Berkas syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.
Demi itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan Formal, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU diberi waktu paling Lamban 30 hari Demi memproses pergantian calon gubernur.
Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu 27 Oktober 2024. (Ant/Z-1)