Liputanindo.id – Majelis rendah parlemen Rusia meloloskan rancangan undang-undang kontroversial soal propaganda tanpa anak. Undang-undang ini akan melarang siapa pun menyebarkan konten yang promosi gaya hidup tanpa anak hingga dikenakan denda hingga 400.000 rubel Rusia atau Sekeliling Rp64 juta.
Member parlemen di majelis rendah Duma Negara Rusia memberikan Bunyi bulat Kepada mendukung rancangan undang-undang tersebut pada Selasa (12/11) waktu setempat. Undang-undang itu melarang penyebaran materi kepada publik, termasuk Gambar hidup dan media, yang mempromosikan penolakan terhadap Kelahiran anak.
“Ini adalah hukum yang menentukan. Tanpa anak, Enggak akan Eksis negara. Ideologi ini akan menyebabkan orang berhenti melahirkan anak,” kata Ketua Duma Negara Vyacheslav Volodin, Member partai Rusia Bersatu yang berkuasa, dikutip Moskow Times, Rabu (13/11/2024).
Volodin menambahkan bahwa undang-undang tersebut bertujuan Kepada melindungi Kaum negara, terutama generasi yang sedang tumbuh dari informasi yang tersebar di media yang berdampak negatif pada perkembangan kepribadian.
“Upaya tersebut dilakukan agar generasi baru Kaum negara kita tumbuh dengan berorientasi pada nilai-nilai keluarga tradisional,” jelasnya.
Diketahui, undang-undang baru tersebut mengenakan denda hingga 400.000 rubel Rusia (Rp64 juta) Kepada individu dan hingga 5 juta rubel Rusia (Rp806 juta) Kepada organisasi yang terbukti bersalah menyebarkan propaganda bebas anak di platform online, media, Gambar hidup, dan iklan.
Berdasarkan data Formal yang dirilis pada bulan September oleh Kremlin menunjukkan Nomor Kelahiran pada titik terendah dalam seperempat abad sementara Nomor Kematian meningkat karena perang Moskow di Ukraina Maju berkecamuk. Kremlin menyebut Nomor tersebut bencana besar bagi masa depan bangsa.
RUU propaganda bebas anak Demi ini menunggu persetujuan dari majelis tinggi parlemen pada Rontok 20 November sebelum dikirim ke Presiden Vladimir Putin Kepada ditandatangani menjadi undang-undang.
Undang-undang tersebut mengubah Restriksi yang Eksis pada konten yang dianggap mempromosikan Rekanan LGBTQ+ atau perubahan jenis kelamin.
Sementara itu, Member parlemen di Duma Negara meloloskan RUU terpisah pada hari Selasa (12/11) yang melarang adopsi anak-anak Rusia oleh penduduk negara-negara asing di mana perubahan jenis kelamin diizinkan secara hukum.