Parlemen Jangan Kebablasan

Tengah-Tengah DPR Membikin ‘gebrakan’ baru yang sontak Membikin publik bereaksi. Bukan DPR namanya kalau tak mencari perhatian meski demi hal ihwal yang tak krusial. Parlemen hendak membikin aturan baru yang melenting, melampaui esensi koridor tugasnya.

Mengawali tahun ini, politisi Senayan menggulirkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Usul itu dikumandangkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2). Yang menarik, pasal revisi yang muncul amat tak berfaedah. DPR menyelipkan Pasal 228A. Dengan pasal itu, para legislator akan Bisa mengeluarkan rekomendasi pencopotan pejabat-pejabat yang menjabat melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh DPR.

Cek Artikel:  Angin Segar Tegaknya Demokrasi

Sebagai catatan, cukup banyak pimpinan lembaga negara dan pejabat yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pucuk pimpinan lembaga seperti TNI-Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Biasa dan Badan Pengawas Pemilu, juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Akbar (MA), adalah Teladan pejabat yang harus melewati saringan di parlemen. Nyaris Seluruh lembaga yang berfungsi menjalankan tugas pemerintahan negara ini tak lepas dari uji di DPR.

Pasal baru di revisi Tatib DPR ini bukan saja melebarkan sayap kuasa otoritas DPR hingga terasa kebablasan. Jauh lebih esensi daripada itu, hal tersebut terang benderang telah melampaui kewenangan legislatif yang dianut dalam sistem politik trias politica. Dalam sistem itu, DPR yang legislatif tak boleh mencampuri detail teknis yang menjadi domain eksekutif maupun yudikatif.

Cek Artikel:  Belenggu Pelanggaran HAM Berat

Pada dasarnya, DPR punya tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Kalau sekarang DPR berdalih bahwa Pasal 228 A adalah bagian dari tugas pengawasan, Jernih tak masuk dalam Akal. Alih-alih mengefektifkan pengawasan, pasal ini menyeruakkan aroma hasrat DPR yang Ingin menambah wewenang.

Padahal, proses uji kelayakan dan kepatutan sendiri selama ini sering dipertanyakan publik dalam soal transparansi. Isu calon titipan dan sebagainya juga kerap mengiringi setiap Terdapat proses fit and proper test. Apalagi Apabila nanti DPR diberi wewenang merekomendasikan pencopotan, Bisa-Bisa kebablasan dua kali.

Asa publik sebenarnya, Apabila DPR Ingin memperkuat fungsi pengawasan, lebih seringlah melakukan rapat audiensi dan rapat kerja yang mengulik masalah di lembaga negara. Lebih disiplinlah hadir di rapat dan melempar kritik tajam kepada para pejabat itu. Lampau, turunlah ke masyaratkat menyerap aspirasi dan menyingkap borok-borok aduan tak terselesaikan. Perkuat Akal kritis tersebut dengan data Seksama dan analisis tajam. Dengan Langkah seperti itu, fungsi pengawasan akan jauh lebih bermanfaat.

Cek Artikel:  Bumerang Naik Kelas Pendapatan

Sebagai lembaga pengawas, parlemen Sebaiknya hadir di antara celah-celah ambisi dan godaan, bukan malah kebablasan dalam pusaran kepentingan Golongan dan golongan. Terdapat-Terdapat saja.

 

Mungkin Anda Menyukai