Papua, antara Gencatan Senjata dan Solusi Damai

Papua, antara Gencatan Senjata dan Solusi Damai
Frans Maniagasi(Dokpri)


Papua, antara Gencatan Senjata

dan Solusi Damai                                                      

                                                                        

Frans Maniagasi

Pengamat Politik Lokal Papua.     

KONFLIK dan kekerasan di Papua telah terjadi sejak 1963 dan Enggak Dapat dibiarkan terjadi Tengah. Baku tembak antara Laskar TNI/ Polri dengan TNPPB/OPM sudah saatnya diakhiri melalui gencatan senjata. Dan harus diwujudkan solusi permanen sebagai kebutuhan mendesak yang mesti diwujudkan.  

Baca juga : 2 Pendekatan Demi Penanganan Konflik Papua

Korban tewas akibat konflik dan kekerasan selama satu Dasa warsa terakhir sudah mencapai puluhan orang, Bagus dari kalangan Personil TNI/Polri, masyarakat sipil dan kombatan TNPPB/ OPM. Selain itu, banyak bangunan fisik yang hancur, rusak, dan dibakar seperti sekolah, puskemas, kantor pemerintah tak luput menjadi korban dari konflik dan kekerasan ini. Plus arus pengungsian besar-besaran masyarakat lokal ke beberapa kabupaten (Jayawijaya, Mimika, dan Jayapura).   

Penduduk setempat pun hidup dalam situasi terancam. Mereka khawatir dan takut dituduh oleh aparat keamanan sebagai antek-antek pemberontak. Sebaliknya pihak TNPPB/OPM menuduh masyarakat sipil sebagai kaki tangan dan mata-mata dari TNI/Polri.

Cek Artikel:  Ayo Musuh Kanker Serviks

Kondisi psikopolitis saling curiga Membikin masyarakat tak Terjamin dan Enggak dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti berkebun, bertani, berdagang di pasar, dan lainnya. Lebih memprihatinkan pula anak-anak tak dapat bersekolah. Kekhawatiran penulis, kita akan menghadapi lost generation di Area konflik, Akibat dari konflik, dan kekerasan yang berkepanjangan.

Baca juga : TNI-Polri Bakal Gunakan Kekerasan pada OPM yang Timbulkan Banyak Korban

Generasi yang kehilangan arah, tersesat, bingung, dan tak Paham tujuan hidup. Fatamorgana, apa yang mesti dilakoni Demi masa depan. Paranoid, pendendam akibat pengalaman traumatik Karena mereka menyaksikan langsung pembunuhan dan pembantaian yang dialami oleh orangtua, sanak Keluarga, dan masyarakatnya, dihabisi secara sadis oleh pihak yang berkonflik.

Generasi semacam ini sulit bersosialisasi dengan masyarakat dan Rekanan sosialnya Enggak Serasi. Akumulasi ini mengakibatkan Putus Asa sosial sehingga bermuara pada tindakan pembangkangan dan pemberontakan. Dalam perspektif sosiologis pada Grup masyarakat yang terkungkung dalam pusaran konflik, perasaan dendam, marginalisasi, dan alienansi, tak berdaya yang berkepanjangan membangkitkan solidaritas dan soliditas Demi memunculkan gerakan sosial yang destruktif guna melakukan perlawanan atau pemberontakan Demi mencapai kebebasan. 

Gerakan TNPPB/OPM yang berawal dari pemberontakan sepanjang 1965-1969 yang dipimpin oleh Ferry Awom dan Mandatjan bersaudara (Robin Osborne 1984, Nazaruddin Sjamsuddin 1988, John RG Djopari 1995, Drooglever 2010) hingga kini belum dapat dipadamkan. Sulit bagi pemerintah dan aparat keamanan TNI/Polri Demi memadamkan spiritualitasnya kalau hanya mengandalkan pendekatan keamanan Demi menumpas gerakan pro kemerdekaan. 

Cek Artikel:  Maksud Krusial Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar

Baca juga : Kemampuan TNI-Polri Berantas OPM Tergantung Itikad Pemerintah dan DPR

Menurut penulis, bukan momentum integrasi (1963) dan Pepera (1969) tetapi Akibat yang diwariskan oleh kedua peristiwa itu meninggalkan bom waktu yang hingga kini mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di Tanah Papua. Kegagalan pemerintah membangun dan merawat ke-Indonesia-an menjadi Unsur Primer penyebab lestarinya konflik dan kekerasan hingga kini. 

Gencatan senjata

Gerakan pembebasan Papua dari RI–patah tumbuh hilang berganti–hal ini tentu menghendaki perlu dilakukan gencatan senjata. Gencatan senjata merupakan Tanda khas dari konflik bersenjata dengan tujuan mengakhiri permusuhan. 

Gencatan senjata bagian Krusial dalam proses menuju perdamaian. Syarat utamanya ialah membangun kepercayaan atau trust building (Fukuyama, 2001) antara pihak pemerintah, TNI/Polri, dengan TNPPB/OPM. 

Baca juga : Penggunaan Istilah OPM Dapat Picu Pelanggaran HAM Berat

Tetapi belum Eksis political will dan good will dari kedua belah pihak, Bagus pemerintah, TNI/Polri dalam rangka memprakarsai komunikasi dengan TNPPB/ OPM. Upaya yang pernah diprakarsai oleh Komnas HAM pada 11 November 2022 di Jenewa Swiss Enggak memperoleh respons  dari pemerintah.

Pengalaman Helsinki (2005) mestinya menjadi inspirasi agar Eksis dialog pemerintah dengan pihak TNPPB/OPM, tentu dengan determinasi dialog penyelesaian konflik dan kekerasan, Enggak menabrak kedaulatan dan bangunan NKRI. Formulasi kesepakatan ialah mengakhiri konflik dan kekerasan dan gencatan senjata diberlakukan temporer atau pun permanen.   

Cek Artikel:  Pilkada Jakarta, antara Elektabilitas dan Politik Kekuasaan

Gagasan tentang gencatan senjata perlu didorong ke arah penyelesaian masalah guna mewujudkan perdamaian. Supaya pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan pembangunan guna mempercepat peningkatan kesejahteraan.

Solusi

Solusi yang dianggap layak seperti yang diusulkan oleh Dr Agus Sumule dari Universitas Papua. Pertama, negara harus melindungi HAM dari orang Papua atas sumber daya alam yang mereka miliki. Sehingga Eksis jaminan keberlanjutan hidupnya dan anak cucunya di atas lahannya.

Kedua, kendalikan arus migrasi penduduk artinya orang Papua perlu dilindungi dan Eksis keberpihakan terhadap mereka. Tanpa hal itu tinggal menunggu waktu akan terjadi marginalisasi. Marginalisasi sedang berlangsung dengan derasnya arus penduduk dari luar daerah ke Papua, apalagi pasca-DOB (Daerah Otonom Baru) pemekaran provinsi-provinsi.

Ketiga, mewujudkan tata pemerintahan yang efektif, efisien, bebas dari korupsi dan nepotisme. Keempat, memberikan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh di bidang pendidikan, Kesehatan, dan ekonomi rakyat. 

Kelima, pembangunan yang menyelesaikan masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan infrastruktur seperti yang tersurat dan tersirat dalam Rencana Induk Pembangunan Papua 2021-2041.

Bila langkah-langkah kebijakan tersebut dapat dilakukan, dengan sendirinya solusi konflik dan kekerasan  minimal dapat teratasi. Dengan demikian akan mengurangi kontak senjata antara TNI/Polri dengan kombatan TNPPB/OPM menuju gencatan senjata dan penyelesaian secara damai dapat diwujudkan.

Mungkin Anda Menyukai