Pansus DPRD DKI Denda Merokok Lagi belum Ditetapkan

Pansus DPRD DKI: Denda Merokok masih belum Ditetapkan
Gedung DPRD DKI Jakarta .(Dok. DPRD DKI )

KETUA Panitia Tertentu (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menegaskan bahwa pihaknya Lagi membahas terkait substansi aturan, termasuk adanya wacana terkait pengenaan Hukuman denda yang melanggar. 

“Jadi sekarang ini kita sebagai Ketua Pansus juga sedang menyikapi kebijakannya terlebih dahulu. Beberapa pernyataan yang sempat muncul di media itu sebenarnya Lagi dalam bentuk rancangan,” ujar Farah usai Obrolan yang diselenggarakan Komite Pemantauan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta Pusat, Selasa (17/6). 

Menurut Farah, ketentuan mengenai Hukuman denda yang beredar bukan usulan DPRD sepihak, melainkan sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. “Jadi ini bukan dasar yang kami buat semena-mena. Sudah Terdapat aturannya secara nasional yang jadi rujukan kami,” ujarnya.

Cek Artikel:  RS Polri Kramat Jati Terima 12 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Pakan Ternak PT Jati Perkasa Nusantara

Lebih lanjut, politikus muda partai Golkar itu menyebut perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye Serempak lintas sektor. 

“Kita butuh gerakan Serempak. Nantinya akan Terdapat kampanye masif yang melibatkan perusahaan rokok, stakeholder Pemprov, masyarakat, asosiasi, hingga ormas. Harapannya, Perda ini Enggak hanya jadi kebijakan di atas kertas, tapi Dapat menyentuh kesadaran publik,” paparnya.

Farah juga mengatakan, dirinya akan membentuk satuan tugas (Satgas) lintas sektor. Tetapi, ia menegaskan hal itu juga Lagi dalam pembahasan. 

Cek Artikel:  Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jaktim, 41 Kg Ganja Diamankan

“Satgas ini akan melibatkan unsur Pemprov, sekolah, rumah sakit, hingga Satpol PP. Tapi ini Lagi dalam tahap pembahasan,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan sektor usaha atau pelaku usaha yang mata pencaharian dari rokok, pihaknya juga akan lakukan sosialisasi secara menyeluruh setelah perda rampung. 

“Setelah perda selesai, kami akan undang kembali para stakeholder. Banyak dari mereka yang sudah mulai edukasi melalui CSR masing-masing. Ini akan kita sinkronkan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015. DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Tertentu (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Cek Artikel:  Stasiun MRT Glodok dan Stasiun MRT Kota Telah Terhubung

Pansus direncanakan mendukung penuh Raperda tentang KTR segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ketua Pansus, Farah Savira mengatakan urgensi perda tersebut karena marak aktivitas merokok secara sembarangan, hal itu tentunya Mempunyai Dampak luas bagi kesehatan dan lingkungan Sekeliling.

“Bahwa memang dasar Primer adanya KTR itu karena Argumen kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga Kepada sosial kita ke depan,” ujar Farah melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (14/5). (Far/P-2)

Mungkin Anda Menyukai