ANGGOTA Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya merespons hasil survei indeks kepuasan haji 2024 oleh BPS yang dinilai sangat memuaskan. Pihaknya menghormati hasil survei tersebut karena dapat bermanfaat sebagai salah satu referensi dalam pengambilan kebijakan untuk perbaikan penyelenggaraan haji di masa mendatang.
“Kami mengapresiasi hal ini, dalam konteks pihak yang menaruh perhatian terhadap usaha perbaikan layanan haji ke depan ternyata bukan hanya DPR, tetapi juga instansi pemerintah lain seperti BPS. Ke depan akan sangat baik bila Timwas DPR juga dapat dilibatkan sebagai responden dalam survei yang dilakukan oleh BPS tersebut,” kata Wisnu di Jakarta, Sabtu (21/9).
Kendati survei BPS menyebut layanan haji sangat memuaskan, Wisnu menegaskan pansus angket haji DPR tetap berfokus menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan oleh Kementerian Keyakinan. “Penyelidikan pansus tetap berjalan, bahkan hampir tiba pada kesimpulan.”
Baca juga : Kemenag Tegaskan Kagak Terdapat Jual Beli Kuota Haji
Personil Komisi VIII DPR ini mengungkapkan agenda pansus terdekat adalah mengadakan rapat internal pada 23 September 2024. Dia menyebut salah satu poin yang akan dibahas adalah terkait rencana pemanggilan Menteri Keyakinan (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. “Terkait apakah pansus akan kembali memanggil menag sepertinya akan diputuskan lewat rapat internal,” terangnya.
Personil Fraksi PKS ini menyatakan, pihaknya menyayangkan respons menag yang tidak mengindahkan itikad baik pansus angket haji DPR untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji.
“Secara prinsip, pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” terangnya.
Terkait dengan materi yang akan didalami pansus dari menteri agama, Wisnu mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi siapa yang bertanggungjawab atas pengalihan kuota tersebut.
“Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 itu. Apakah itu atas inisiatif pribadi menag, atas sepengetahuan menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan menag di luar sepengetahuan menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” tandasnya. (J-2)