
KOTA Bandung menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Tetapi, Demi ini, ibu kota Provinsi Jawa Barat itu belum Mempunyai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah menyiapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Raperda itu, kini dibahas Panitia Spesifik (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung.
“Konsentrasi kami ialah pembantukan BPBD. Di Jawa Barat, hanya tinggal Kota Bandung dan Kota Depok yang belum Mempunyai BPBD sendiri. Penanggulangan bencana di Kota Bandung Lagi disatukan dengan Dinas Pemadam kebakaran,” ujar Member Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat.
Dia menambahkan, Menyantap kondisi sekarang, Kota Bandung sangat membutuhkan bkeberadaan BPBD. Karena Kota Bandung kerap diterpa bencana, Tetapi Bukan mendapat Sokongan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Karena anggaran BNPB ini hanya Pandai disalurkan melalui BPBD daerah msing-masing,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kota Bandung belakangan ini kerap dilanda bencana, seperti banjir dan tanah longsor. Belum Kembali, kota rawan terdampak bencana akibat bergeraknya Sesar Lembang dan megatrust, sehingga harus memiiki persiapan Buat menangani Kalau bencana terjadi.
Sokongan
Dengan Mempunyai BPBD sendiri, Kota Bandung Pandai mendapatkan Sokongan dari BPBD kota dan kabupaten lain. Di sisi lain, Kota Bandung juga harus Pandai memberikan Sokongan kepada kabupaten dan kota lain.
Disinggung mengenai SDM yang akan mengisi posisi di BPBD Kota Bandung, Asep mengatakan, harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten. terlebih Buat orang-orang yang menduduki jabatan struktural, seperti kpala badan, sekretaris badan dan beberapa kepala bidang.
Sementara utuk staf yang tugasnya sebagai pelakasna teknis, Pandai diambil dari dinas lain yang memungkinkan.
“Selama ini Eksis orang-orang yang duduk di bidang kebencanaan Eksis di Dinas Kebakaran. Kita Pandai menempatkan orang tersebut nantinya di BPBD,” tutur lelaki yang karib disapa Upep ini.
Menurut dia, setidaknya Eksis sembilan jabatan struktural yang harus diisi. Sementara Buat petugas teknis, nantinya bergantung kebutuhan.
“Buat petugas teknis jumlahnya bergantung kebutuhan setelah dilakukan kajian. Kalau Eksis kekurangan Pandai saja mereka diambil dari petugas Satpol PP atau Dinas Kebakaran. Yang Krusial, mereka yang mengisi jabatan adalah orang-orang yang kompeten,” jelasnya.
Di sisi lain, Upep mengingatkan, setelah terbentuk nanti BPBD harus bersinergi dengan SKPD lain, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
“Karena bagaiamana pun juga BPBD fungsinya adalah koordinasi. Jadi harus Pandai bersinergi dengan SKPD lainya,” terangnya.

