Pansus 3 DPRD Kota Bandung Tata Reklame Tingkatkan PAD

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Tata Reklame Tingkatkan PAD
Papan reklame bertebaran di sejumlah kota besar di Indonesia.(DOK/MI)

DI Kota Bandung banyak reklame yang terpasang Bukan berizin. Jumlahnya Pandai mencapai ribuan. Demi itu perlu adanya peningkatan penegakan hukum dan aturan.

Demi mendorong upaya penegakan hukum tersebut, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Spesifik 3 kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kalau kita lihat di Kota Bandung, reklame banyak yang Bukan berizin. Karena itu, perlu Demi meningkatkan penegakkan hukumnya,” ujar Personil Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, ST.

Keberadaan reklame tak berizin ini, kata dia,  Membangun Kota Bandung semrawut. Karena Bukan jarang pemasangannya Bukan mengindahkan estetika, sehingga mengurangi keindahan kota.

Cek Artikel:  Didukung Aliansi Advokat Indonesia, Farhan-Erwin Ingin Penegakkan Hukum yang Adil di Kota Bandung

“Karena banyak reklame Bukan berizin, akhirnya Membangun Kota Bandung jadi Bukan indah. Terdapat reklame yang dipasangnya ngasal di mana saja dan hal-hal inilah yang Membangun keindahan Bandung berkurang. Terdapat juga reklame yang kualitasnya Bukan sesuai standar bahkan Pandai bikin kecelakaaan,” terangnya.

Menurut Yoel, hal inilah yang mendasari DPRD Kota Bandung mengupdate aturan soal penyelenggaran reklame, supaya penegakkan terhadap reklame tak berizin Pandai dilakukan dan dilandasi aturan yang lebih tegas

Tak sekadar penegakkan hukum, aturan ini juga diharapkannya Pandai mendorong peningkatan pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Yang diharapkan, penataan dan peningkatan PAD reklame yang biasanya berlawanan, Pandai sejalan.

Cek Artikel:  Malam Pergantian Tahun, DLH Cianjur Siapkan 200 Personel Kebersihan

“Dua-duanya ini sangat Krusial dan biasanya saling berlawanan. Tapi, kita Ingin PAD meningkat. Jadi Bukan hanya penataan, tapi bagaimana Membangun pengambilan pajak dari reklame Cocok-Cocok sesuai jangan Tamat Terdapat kebocoran. Jangan Tamat Terdapat yang enggak bayar,” terangnya.

Dia menambahkan lewat aturan ini diharapkan penertiban reklame tak berizin Pandai dilakukan. Soal penegakkan aturan ini pun akan dituangkan dalam pasal. Selain itu pun akan Terdapat peraturan soal titik-titik reklame atau Daerah yang boleh dan Bukan boleh dipasang reklame.

“Kita berharap dengan adanya perda ini, Bandung jadi lebih teratur dalam hal reklame dan pendapatan meningkat. Kita harap juga Bukan Terdapat Tengah reklame-reklame yang dipasang di mana saja karena Pandai berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keindahan berkurang,” harapnya.

Cek Artikel:  Mercure Bandung Nexa Supratman Gelar Latihan Simulasi Evakuasi Korban Kebakaran

Demi ini, pembahasan raperda sudah masuk pada pasal per pasal. Pansus 3 pun telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pengusaha reklame.

Selain itu, Pansus 3 menggelar studi banding ke Jakarta. Di Ibu Kota, penataan Pandai dilakukan dan pendapatan Pandai meningkat.

 

Mungkin Anda Menyukai