Pansus 3 DPRD Kota Bandung Jaga agar Reklame Dapat Memperindah Kota

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Jaga agar Reklame Bisa Memperindah Kota
Deretan reklame mudah ditemukan di banyak kota di Indonesia.(MI/USMAN ISKANDAR)

DUA persoalan besar soal reklame Lagi harus dihadapi Kota Bandung. Yang pertama soal reklame yang semrawut, sehingga merusak estetika kota. Yang kedua, banyak spanduk ilegal yang terpasang, Membikin potensi pendapatan Asal daerah (PAD) tergerus.

Personil Panitia Tertentu (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama SE menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame harus mengakomodir Sekalian kepentingan. Di antaranya, menertibkan reklame demi keindahan kota, sekaligus dapat meningkatkan PAD Kota Bandung.

“Dua kepentingan itu harus diakomodir, Yakni penataan reklame dan PAD. Keduanya harus terpenunuhi,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame sudah dimulai dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD). Setelah itu akan dilakukan konsultasi, studi banding dan pembahasan rancangan aturan tersebut.

Cek Artikel:  50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Diblokir, Tunjangan Diharap Tetap Dibayarkan

“Aturan ini memang perlu dibahas, pasalnya berdasarkan Penyelidikan pansus, reklame Tak berizin jumlahnya Tamat ribuan. Karena reklame yang terpasang di Kota Bandung banyak yang ilegal, sehingga dalam penataan reklame terkesan amburadul. Demi itu, penertiban harus lebih tegas,” kata Aan.

Pembahasan Raperda Reklame termasuk penataan sehingga menciptakan etalase Kota Bandung yang optimal. Di sisi lain, pemasukan PAD Kota Bandung dari reklame merupakan potensi cukup besar, sehingga pengurusan perizinan reklame harus masuk dalam PAD Kota Bandung.

“Dengan sistem by tayang Dapat menambah ke PAD. Tapi dari segi penataan akan terganggu karena dalam satu malam Dapat langsung banyak reklame yang dipasang. Karena itulah, persepsi Personil Pansus 3 DPRD Kota Bandung harus disamakan,” tandasnya.

Cek Artikel:  Mahasiswa Oseanografi ITB, Muhamad Alfren Rolegian, Raih 5 Penghargaan di Ganesha Award 2024

Di samping itu, lanjut Aan, eksekutif dan legeslatif harus Mempunyai semangat yang sama Demi melakukan pembahasan penataan reklame yang lebih indah di Kota Bandung.

Ke depan setelah selesai pembahasan Raperda jadi Perda, diharapkan penertiban dan penataan Reklame di Kota Bandung, menciptakan Bandung yang indah, dan Tak terganggu kesemrawutan reklame.

Peraturan yang baru harus lebih Berkualitas dari peraturan terdahulu, misalnya pengaturan titik-titik reklame yang akan lebih teratur. Yang diharapkan tercipta adanya reklame yang menambah keindahan Kota Bandung.

Mungkin Anda Menyukai