Pansel Kompolnas Persilahkan Pihak yang Ingin Gugat Hasil Keputusan Seleksi Calon Personil

Pansel Kompolnas Persilahkan Pihak yang Ingin Gugat Hasil Keputusan Seleksi Calon Anggota
Logo Kompolnas.j(Dok. Kompolnas)

Personil Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan kepada siapapun bila ada yang ingin mengajukan gugatan keberatan atas hasil keputusan Pansel calon anggota Kompolnas.

Menurutnya, mengajukan sebuah gugatan adalah hak setiap orang, maka pihaknya siap untuk pertanggungjawabkan terkait gugatan tersebut.

“Siapapun boleh mengajukan gugatan, itu hak mereka. Pansel harus siap mempertanggungjawabkan hasil kerjanya,” kata Edi saat dihubungi, Sabtu (28/9).

Baca juga : Terdapat Perubahan Status di Tahap Akhir, Pansel Kompolnas Awallai tak Profesional

Edi menilai, Pansel sendiri sudah menjalankan pekerjaanya dengan maksimal dan sangat transparan atas keputusan-keputusan yang telah dibuat, termasuk perubahan atas status salah satu calon anggota Kompolnas  sebelumnya berstatus sebagai Ahli Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM).

Cek Artikel:  Abaikan Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus, MA Cuci Tangan

Ia juga meminta maaf kepada setiap calon anggota yang tidak lolos, karena pihaknya sudah bekerja se-maksimal mungkin untuk mencari calon anggota terbaik.

“Kami menilai Pansel sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang diberikan dan sudah transparan. Kami minta maaf tidak bisa meloloskan semua calon, tentunya yang kita cari yang terbaik diantara yang terbaik,” ujarnya.

Baca juga : Pansel Jamin Tak Terdapat Kecurangan dalam Seleksi Capim KPK

Diketahui sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Kokoh Santoso mengatakan bahwa hasil keputusan Pansel yang memberatkan salah satu pihak tersebut sangat bisa dibawa ke ranah hukum.Menurut Sugeng, hasil keputusan Pansel itu bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Cek Artikel:  Muzani Bantah Bagian Menteri dari Gerindra Bakal Lebih Banyak

“Sangat bisa (dibawa ke PTUN),” kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (27/9).

Disisi lain, Sugeng juga mendorong agar Presiden untuk turun tangan dalam menyelesaikan polemik ini. Ia berharap agar Presiden dapat memerintahkan Pansel Kompolnas untuk lebih transparan terkait proses seleksi tersebut.

“Dengan adanya keberatan ini, saya meminta agar Presiden bisa memerintahkan agar pansel Kompolnas itu transparan terkait dengan proses seleksi yang dilakukan agar tidak timbul polemik yang bisa menyudutkan pemerintah,” ucap Sugeng. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai