Pansel Didesak Coret Kandidat Titipan

Pansel Didesak Coret Kandidat Titipan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/SUSANTO)

PERHIMPUNAN Sokongan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyebut Nurul Ghufron sebagai “boneka” Presiden Joko Widodo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua PBHI Julius Ibrani, Jokowi memanfaatkan Ghufron untuk mengotak-atik Undang-Undang KPK lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Yang kemudian pertimbangannya jadi cikal bakal Putusan MK Nomor 90 terkait ‘pengalaman’,” katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (8/9).

Putusan MK Nomor 90 yang dimaksud Julius memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat dicalonkan sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasalnya, MK yang saat itu diketuai adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres.

Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas Segera Bacakan Vonis Etik

Cek Artikel:  Ambang Batas Pencalonan Presiden Abaikan Persebaran Bunyi

Lewat putusan tersebut, bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu berubah menjadi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Begitu putusan itu dibacakan, usia Gibran masih 36 tahun, tapi berstatus Wali Kota Surakarta.

Julius meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2025 mencoret nama Ghufron sebagai salah satu calon. Baginya, Ghfuron merupakan komisioner KPK bobrok yang sengaja dipilih untuk mengebiri KPK. Hasilnya, KPK menjadi institusi yang korup lewat tindakan pimpinan sampai penyidiknya.

Lebih lanjut, PBHI juga menilai Jokowi telah menjadikan KPK sebagai alat politik untuk mengancam para oposan. Sementara, kasus yang diduga melibatkan keluarga Jokowi dibiarkan senyap.

Cek Artikel:  Antisipasi Aksi Massa, 1.293 Personel Gabungan Siaga di Gedung KPU RI

“Mulai dari kasus bansos yang melibatkan Gibran, kasus Blok Medan yang menyebut Bobby Nasution dalam kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, dan terakhir kasus pesawat jet yang menyeret Kaesang dan istrinya, Erina Gudono,” tandas Julius.(Tri/P-2)

Mungkin Anda Menyukai