PIMPINAN Ma’had Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (19/12). Wajib lapor dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Panji Gumilang tiba di Kantor Kejari Indramayu Sekeliling pukul 09.45 WIB. Dia mengenakan kemeja batik lengan panjang, peci hitam khasnya dan kaca mata hitam.
Pria itu dikawal oleh sejumlah orang. Panji pun sempat menjawab pertanyaan bahwa dirinya dalam kondisi Berkualitas. ‘’Alhamdulillah,’’ tuturnya singkat.
Penasihat hukum Panji Gumilang, Kobul Nugraha, menjelaskan, kedatangan Panji Demi wajib lapor itu menunjukkan kliennya merupakan orang yang taat hukum. ‘’Hari ini beliau hanya wajib lapor saja, Demi yang TPPU. Ini wajib lapor baru sekarang. Beliau ini berarti taat hukum, kooperatif,’’ tutur Kobul.
Panji Gumilang pun langsung meninggalkan kantor Kejari Indramayu setelah selesai melakukan wajib lapor.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Indramayu telah menerima berkas tahap II Panji Gumilang dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan TPPU. Kini, setelah sepuluh hari menjalani tahanan kota, Panji pun melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Seusai melakukan wajib lapor, Panji Berbarengan rombongannya langsung meninggalkan Kantor Kejari Indramayu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menjelaskan, Panji menjadi tahanan kota karena kondisinya yang kini sudah berusia 78 tahun. “Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai bersikap koperatif selama menjalani pemeriksaan.”
Selain menetapkan sebagai tahanan kota, Kejari Indramayu juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti diantaranya berupa tiga kendaraan roda empat, tanah dan Berkas.