Ilustrasi lapor SPT Pajak. Foto: Medcom.id
Jakarta: Lapor SPT tahunan pajak Pendapatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP). Buat menghindari kesalahan, simak Berkualitas-Berkualitas persyaratan dan langkah-langkah pelaporannya berikut ini.
Sistem perpajakan di Indonesia Begitu ini menganut sistem self assessment, memberikan wewenang kepada WP Buat menyelesaikan pelaporan pajak penghasilannya secara Berdikari.
Selain Pajak Pendapatan (PPh), WP juga wajib memenuhi kewajiban lain seperti membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPT Tahunan merupakan formulir surat pemberitahuan Buat suatu tahun pajak, berisi informasi mengenai Pendapatan, Pendapatan neto, dan pajak terutang WP.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun oleh individu atau badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Batas waktu pelaporan
– Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling Lamban 31 Maret setelah tahun pajak.
– Wajib Pajak Badan: Paling Lamban 30 April (empat bulan setelah tahun pajak berakhir).
Melapor SPT Tahunan akan membantu Anda mengetahui apakah Anda Mempunyai kelebihan pembayaran pajak atau Malah kurang bayar. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dikompensasikan dengan kekurangan pembayaran di masa depan.
Syarat lapor SPT Tahunan
Wajib Pajak Orang Pribadi:
– Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja.
– EFIN (Electronic Filing Identification Number).
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
– Akun DJP online.
– Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya Kalau Mempunyai sumber Pendapatan lain.
– Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban (utang), dan data lainnya yang terkait dengan Pendapatan dan pajak Anda.
Wajib Pajak Badan:
– NPWP Badan yang Tetap aktif dan valid.
– EFIN badan.
– Formulir SPT Pajak Pendapatan Badan 1771.
– Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF.
– SPT Masa PPh Badan Buat periode pelaporan pajak Januari Tiba Desember.
– Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) Kalau status SPT Kurang Bayar.
(Ilustrasi tagihan pajak. Foto: Medcom.id)
Metode lapor SPT
Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
2. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan. Klik ‘Login’.
3. Pada halaman Primer pilih menu ‘Laporan’, Lewat pilih ikon e-Filing dan klik tombol ‘Buat SPT’.
4. Pilih jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan, (1770S Buat karyawan dan 1770 Buat pengusaha).
5. Pilih tahun pajak dan status SPT diisi dengan pembetulan ke berapa, kemudian klik ‘Langkah Selanjutnya’.
6. Ikuti panduan Buat mengisi data SPT secara bertahap. Eksis 18 tahap yang perlu dilalui, mulai dari data Pendapatan final, harta, hingga utang pada tahun pajak tersebut.
7. Kalau Enggak Mempunyai utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
8. Isi SPT sesuai dengan status, Lewat klik tombol ‘Setuju’.
9. DJP akan mengirimkan kode Validasi ke nomor telepon atau email Anda yang terdaftar.
10. Masukkan kode Validasi yang Anda terima, Lewat klik tombol ‘Kirim SPT’ Buat menyelesaikan proses pelaporan.
11. Anda nantinya akan mendapatkan tanda terima elektronik (e-SPT) melalui email sebagai bukti telah lapor SPT tahunan.
Wajib Pajak Badan:
1. Pastikan laptop Anda sudah terinstal aplikasi form viewer.
2. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
3. Masukkan NPWP dan password Anda, serta kode keamanan yang tertera.
4. Pilih menu ‘Lapor’, Lewat pilih ikon ‘e-Form’ dan klik tombol “Buat SPT”.
5. Pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
6. Klik ‘Unduh Formulir’, maka formulir e-Form Mekanis terunduh.
7. Isi Seluruh kolom dalam e-Form dengan data yang Betul. Anda Pandai mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8. Masuk kembali ke situs DJP Online, Lewat unggah file SPT 1771 yang sudah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan Arsip lain yang diperlukan.
9. Klik ‘Kirim SPT’ dan masukkan kode Validasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon perusahaan.
10. Klik ‘Submit’ Buat menyelesaikan lapor SPT tahunan. (Laura Oktaviani Sibarani)