Panduan Daftar SPT, Buruan Sebelum Tutup 31 Maret!

Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak (WP) Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pendapatan. Ini kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari Denda. 

Jangan Tamat lupa atau menunda Tamat batas waktu terakhir pada 31 Maret 2025!
 
Lewat, bagaimana Metode lapor SPT dengan Segera dan mudah? Yuk simak panduan lengkap lapor SPT PPh 21 berikut!

Cek Artikel:  Jelang Kunjungan Presiden Prabowo, Kadin-Kedubes India Susun Substansi Kemitraan Ekonomi

Mungkin Anda Menyukai