Pancarkan Keadilan di Sidang Sambo

 

 


KERJA maraton aparat penegak hukum Kepada memastikan kelancaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tampaknya patut diapresiasi. Aparat terbaik dan terpilih dari tiap-tiap lembaga penegak hukum dikerahkan Kepada memastikan jalannya proses penegakan hukum ini.

Kurang dari dua minggu sejak berkas dari kepolisian dinyatakan lengkap atau P21, giliran pihak kejaksaan yang telah tuntas menyusun surat dakwaan. Kemarin, berkas perkara yang melibatkan Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bola kini bergulir di lembaga yudikatif. Persidangan yang ditunggu publik akan segera digelar. Kabut yang menyelimuti kasus ini diharapkan tersibak. Misalnya terkait dengan motif, juga peran setiap tersangka, serta polemik Eksis tidaknya pelecehan seksual.

Cek Artikel:  Unjuk Nyali Kaesang Melawan Gratifikasi

Setidaknya Eksis 11 berkas perkara yang telah dilimpahkan, Bagus itu berkas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J maupun berkas kasus obstruction of justice atau tindak pidana dalam upaya menghalangi penegakan hukum yang dilakukan Sambo dan sejumlah anak buahnya.

Dalam sebuah persidangan, kasus akan dibuka secara gamblang dan terang benderang. Bukti-bukti dan saksi akan dihadirkan Kepada dapat memperkuat pembuktian terhadap dakwaan jaksa penuntut Standar. Begitu pun pembelaan para terdakwa akan disuguhkan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.

Di tangan majelis hakimlah nantinya palu keadilan akan menentukan, apakah kasus ini akan menemukan keadilan atau Malah mengangkanginya. Pertaruhan para ‘wakil Tuhan’ bagi pencari keadilan ini akan disorot publik agar Bisa menghadirkan persidangan yang kredibel dan bermartabat.

Cek Artikel:  Merebut Kemenangan dengan Metode Bermartabat

Sidang akan digelar pada Senin (17/10) mendatang. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk sebagai ketua majelis hakim persidangan dengan tersangka Ferdy Sambo. Adapun Member majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Persidangan akan digelar terbuka bagi publik Kepada memudahkan pengawasan oleh masyarakat, dan mungkin akan disiarkan secara langsung oleh media, yang Membangun kasus ini Niscaya mendapat sorotan penuh.

Transparansi dan akuntabilitas persidangan akan menjadi jalan terwujudnya keadilan bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, proses persidangan harus dijalankan secara berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan Rasional.

Tentu, diharapkan, dalam kasus yang Akurat-Akurat disorot oleh publik ini, jaksa dan hakim akan Akurat-Akurat mewujudkan keadilan. Bagus itu bagi keluarga korban Brigadir J maupun keadilan bagi Bharada Richard Eliezer yang telah dengan berani membuka kotak pandora kasus ini.

Cek Artikel:  Menelikung Hilirisasi Nikel

Hukumlah pihak yang bersalah secara setimpal. Sebaliknya, pihak yang Enggak bersalah haram dikenai hukuman.

Sekali Kembali, Asa bagi terjuwudnya keadilan akan menjadi pertaruhan apakah proses penegakan hukum di negeri ini Bisa meninggikan martabatnya atau Malah merendahkannya.

Mungkin Anda Menyukai