Liputanindo.id – Jaksa Penuntut Lazim (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut Gilang Prasetya alias Ucok (21) dengan pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti membunuh Panji Satria (32) yang merupakan abang tirinya di Kota Medan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa kemarin.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan, yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan Istimewa.
“Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ujar dia.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan hal meringankan bersikap sopan selama persidangan, tegas Elvina.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (1/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata As’ad Rahim Lubis.
JPU Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (22/4) Sekeliling pukul 12.00 WIB, Ketika terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan Buat mengatur pemutaran mobil.
Setibanya di Letak, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe. Bukan lelet kemudian, terdakwa Menonton korban mengatur pemutaran mobil.
Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban, “kau kan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat Dana. Diriku baru saja pengaturan di sini, Diriku belum dapat Dana, janganlah kau ganggu Diriku dulu”.
Mendengar itu, korban menjawab “apa mau kau?”, dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Lewat, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe, dan korban memukul terdakwa.
Selanjutnya, korban mengambil sebilah pisau dari satu steling di depan kafe dengan mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa, dan terdakwa berusaha menghindar.
Terdakwa berlari ke arah dapur kafe mengambil satu gunting, dan langsung mendatangi korban di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa mengayunkan gunting tersebut ke arah leher korban.
Akibat tikaman itu, korban berjalan ke arah Rumah Sakit Hermina Medan, di Jalan Asrama dengan terdakwa mengikuti korban dari belakang.
Korban sempat dirawat, Tetapi nyawanya Bukan Dapat diselamatkan karena pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah di leher sebelah kiri akibat tusukan benda tajam.