Liputanindo.id – Bapak-anak pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kiai M (77) dan F (37) yang memperkosa santri, divonis bui (penjara) selama sembilan tahun.
Hasil sidang putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan santri oleh oknum pemilik sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di Area Kampak, Trenggalek ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa.
“Ya, sesuai amar putusan, masing-masing dipidana sembilan (9) tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider apabila Kagak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan kurungan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Vonis majelis hakim dinyatakan inkrah setelah tujuh hari pasca pembacaan putusan, Bagus jaksa penuntut Standar maupun penasihat hukum terdakwa Kagak mengajukan banding.
“Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.
Ginting menambahkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Standar.
Sebelumnya jaksa penuntut Standar menuntut Masduki 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi Yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya.
Kepada diketahui, sebelumnya bapak-anak pengasuh sebuah pondok pesantren di Area Kecamatan Karangan itu dilaporkan ke polisi atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.
Kasus itu menyita perhatian masyarakat mengingatkan peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan melibatkan pemuka Religi.