Pajang Foto Raja Malaysia di Mobil Ketika Masa Kampanye, Dua Pria Ditangkap Polisi

Liputanindo.id – Kepolisian Malaysia menangkap dua pria diduga menggunakan foto Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar Kepada berkampanye. Foto itu dipasang di mobil mereka selama kampanye pemilihan sela berlangsung.

Inspektur polisi setempat Ahmad Faizal mengatakan laporan itu diajukan pada Sabtu (4/5/2024) setelah pelapor Menonton sebuah mobil yang memuat foto Raja dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan bendera partai koalisi Pakatan Asa.

“Surat Penyelidikan dibuka berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Pemilu tahun 1954 dan Undang-Undang Penghasutan tahun 1948,” kata Ahmad Faizal, dikutip The Star, Selasa (7/5/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi Hulu Selangor menangkap dua pria dan menyita kendaraan yang digunakan. Kedua tersangka berusia 60-an. Salah satu tersangka Mempunyai catatan kriminal sebelumnya karena menghalangi penangkapan yang Absah.

Cek Artikel:  Ratusan Ribu Penduduk Israel Tuntut Pembebasan Tawanan di Gaza

“Hanya satu tersangka yang Mempunyai catatan kriminal sebelumnya karena menghalangi penangkapan dan keduanya telah ditahan hingga 7 Mei,” kata Ahmad.

Salah satu pelaku P Ramasamy ditangkap setelah dia mengemudi di Sekeliling kawasan Taman BUkit Tumbuh di Kuala Kubua Baharu di negara bagian Selangor dengan foto Raja dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim di dalam kendaraannya.

Ramasamy didakwa berdasarkan Bagian 4(A)1 Undang-Undang Pelanggaran Pemilu Malaysia tahun 1954, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10.000 ringgit (Rp33 juta).

Pengadilan pada hari Senin memerintahkan pria wiraswasta tersebut Kepada menjalani hukuman penjara selama sebulan sejak Rontok penangkapannya. Apabila dia gagal membayar denda, dia akan dipenjara selama 10 bulan.

Cek Artikel:  Netanyahu: Israel Telah Memberi Pukulan Telak Kepada Seluruh Musuh

Ramasamy, yang Tak Mempunyai pengacara, meminta Ampun kepada pengadilan dan memohon hukuman yang lebih ringan, dengan mengatakan bahwa dia Tak menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum.

Wakil Jaksa Penuntut Standar Asmah Che Wan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang Layak karena pelanggaran tersebut melibatkan Tak menghormati dan menghina Sultan Ibrahim.

Inspektur Ahmad Faizal mengatakan hanya satu tersangka yang direkomendasikan Kepada didakwa, sementara satu Kembali dijadikan saksi penuntut.

Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan Sekalian orang Kepada Tak mempolitisasi isu-isu sensitif atau membahas ras, Keyakinan, dan keluarga kerajaan, yang di Malaysia dikenal sebagai isu 3R.

Mungkin Anda Menyukai