Pajak Pertambahan Nilai Lelah Rp14,57 Triliun Hingga Juli 2023

Liputanindo.id JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp14,57 triliun dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Juli 2023.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.

Baca Juga:
Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Baru

“Jumlah pemungut PPN PMSE Enggak bertambah dari bulan Lampau karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Rekanan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan Formal yang diterima di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Cek Artikel:  Kejar Swasembada Gula Konsumsi 2028, Kementan Gandeng Multi Stakeholder Gula

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Demi meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level of playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE Demi memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib Membangun bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau Berkas sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Cek Artikel:  Tender pengadaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan PJU Jalan Akses Pelabuhan di SBU Kawasan Marundaa PT Kawasan Berikat Nusantara.

Ke depan, Demi Lanjut menciptakan keadilan tersebut, pemerintah akan Lanjut menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah Mengungguli Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah Mengungguli 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.(HAP)

 

Baca Juga:
PPN 12% Ganggu Daya Saing Industri dan Daya Beli Konsumen

 

Mungkin Anda Menyukai