Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Arsip Kementerian Keuangan
Selain itu pemerintah juga akan menambahkan insentif baru sebagai cara untuk mengurangi dampak dari tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen.
Negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini termasuk di antara 140 negara yang menyepakati kesepakatan penting tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pajak tambahan ke tingkat 15 persen atas keuntungan yang dibukukan di negara dengan tarif yang lebih rendah.
Hal itu bertujuan untuk membatasi persaingan pajak antar negara.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Di bawah aturan tax holiday yang ada, perusahaan-perusahaan tertentu dengan investasi minimal 500 miliar rupiah (USD32,30 juta) di Indonesia bisa mendapatkan pajak penghasilan badan (PPh) 0 persen, hingga 20 tahun, dari tarif normal 22 persen.
Tetapi, dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen, yang diperkirakan akan dimulai tahun depan di Indonesia, perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar pajak sebesar 15 persen, sementara pemerintah hanya dapat memberikan diskon pajak sebesar 7 persen.
Sebagai kompensasi atas sisa tarif pajak 15 persen yang harus dibayar perusahaan ketika tarif pajak minimum global berlaku, Febrio mengatakan bahwa pemerintah sedang mencari jenis kebijakan yang berbeda, termasuk insentif pajak lainnya, meskipun ia belum dapat memberikan rinciannya.
“Karena kita tidak ingin hak perpajakan kita diambil oleh negara asal investor,” imbuh dia.
Seperti diketahui, kebijakan tax holiday di Indonesia telah ditawarkan kepada investor yang bersedia berinvestasi di industri pionir, seperti industri hulu logam dasar, pengilangan minyak dan gas, serta bahan kimia.