Liputanindo.id JAKARTA – Awal tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan sejumlah pajak. Salah satu pajak yang dinaikkan yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40%.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Mengertin 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan terbaru yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu mulai berlaku sejak peraturan diterbitkan pada 5 Januari 2024.
“Tertentu tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%,” tulis Pasal 53 aturan itu.
Selain pajak hiburan, dalam Perda Nomor 1 Mengertin 2024 disebutkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga mengalami kenaikan menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5 %.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Tertentu tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi,” tulis Pasal 23 dalam beleid tersebut.
Dijelaskan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” bunyi Pasal 25.
Selain itu, Pemda DKI Jakarta juga menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor,” tulis Pasal 5 dalam beleid tersebut.
Berikut adalah rincian mengenai tarif PKB yang dijelaskan dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Mengertin 2024:
Tarif PKB Terbaru
Kendaraan pertama pajak 2 %
Kendaraan kedua pajak 3 %
Kendaraan ketiga pajak 4 %
Kendaraan keempat pajak 5 %
Kendaraan kelima dan seterusnya pajak 6 %
Berikut adalah tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Mengertin 2015:
Kendaraan pertama pajak 2 %
Kendaraan kedua pajak 2,5 %
Kendaraan ketiga pajak 3 %
Kendaraan keempat pajak 3,5 %
Kendaraan kelima pajak 4 %
Kendaraan keenam pajak 4,5 %
Kendaraan ketujuh pajak 5 %
Kendaraan kedelapan pajak 5,5 %
Kendaraan kesembilan pajak 6 %
Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 %
Kendaraan kesebelas pajak 7 %
Kendaraan keduabelas pajak 7,5 %
Kendaraan ketiga belas pajak 8 %
Kendaraan keempat belas pajak 8,5 %
Kendaraan kelima belas pajak 9 %
(IRN)
Baca Juga:
Batik Karya ‘Emak-emak’ Marunda Pukau Pengunjung Senayan City
Baca Juga:
Pemprov DKI Selenggarakan Sembako Murah untuk PJLP di Balai Kota