Liputanindo.id – DKI Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota besar paling berpolusi di dunia pada Jumat (24/5) pagi.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.20 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di Nomor 184 atau masuk dalam kategori Enggak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 103 mikrogram per meter kubik.
Nomor itu Mempunyai penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori Enggak sehat bagi Grup sensitif yakni dapat merugikan Mahluk ataupun Grup hewan yang sensitif atau Bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori sedang yakni kualitas udaranya yang Enggak berpengaruh pada kesehatan Mahluk ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lewat, kategori Berkualitas yakni tingkat kualitas udara yang Enggak memberikan Dampak bagi kesehatan Mahluk atau hewan dan Enggak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sangat Enggak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara Lumrah kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan kedua Adalah Lahore, Pakistan di Nomor 164, urutan ketiga Hanoi, Vietnam di Nomor 164, urutan keempat Kinshasa, Kongo-Kinshasa di Nomor 158, urutan kelima Tashkent, Uzbekistan di Nomor 156, urutan keenam Delhi, India di Nomor 137.
Urutan ketujuh Tel Aviv-Yavo, Israel di Nomor 129, urutan kedelapan Cairo City di Nomor 128, urutan kesembilan Dhaka, Bangladesh di Nomor 120, dan urutan kesepuluh Baghdad, Iraq di Nomor 114.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan Kepada mempercepat penanganan polusi udara.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menambah sembilan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) di wilayahnya sebagai upaya mempercepat penanganan polusi udara pada 2024.
Kehadiran sembilan SPKU baru ini diharapkan Bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal dan Bisa menjadi rujukan Penting Segala pihak. Lewat, pada 2025 mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan jumlah SPKU di Kawasan Jakarta sebanyak 25 alat.
Agar penerapannya maksimal, penyebaran SPKU di seluruh Kawasan Jakarta ini juga didukung dengan regulasi lain yang Bisa Meningkatkan kualitas udara Jakarta, salah satunya melalui Area rendah emisi.