PAGAR laut berbahan bambu yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, rupaya memanjang hingga ke depan pulau reklamasi di Daerah Teluk Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun merespons dengan mengambil sejumlah langkah mengatasi pagar laut yang berada di depan Pulau C atau yang dinamakan Pulau Kita, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan pihaknya Berbarengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran pagar tersebut pada Rabu (15/1).
“Kami Berbarengan tim Kementerian KP juga Satpol PP, dan dari Kabupaten Pulau Seribu mengukur (pagar laut) memakai drone. Jadi, memang Ketika sekarang ini sudah Tak Eksis perpanjangan atau penambahan volume dari pagar tersebut,” kata Suharini yang akrab disapa Eli di Jakarta, Jumat (17/1) sebagaimana dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Eli menjelaskan, hasil pengukuran tersebut menunjukkan pagar laut yang berada di Daerah perairan DKI Jakarta Mempunyai panjang kurang lebih 500 meter. Eli pun memastikan Tak Eksis perpanjangan pagar laut Tengah.
Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta menelaah perizinan pembangunan pagar laut tersebut.
“Tentu Ketika sekarang ini kita Mengerti bahwa perizinan Lagi Eksis di Kementerian Kelautan Perikanan tentang KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” kata Eli.
Eli pun menyebutkan, Ketika ini pihaknya sifatnya Lagi dalam proses konfirmasi siapa pemilik pagar laut tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial keberadaan pagar laut berbahan bambu di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diprotes banyak nelayan yang diketahui sudah dibangun sejak tahun Lewat. Protes dilayangkan karena pagar laut yang Mempunyai panjang total 30 kilometer itu menghalangi upaya mereka dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari mereka Demi melaut.
Hingga Ketika ini, pagar laut ini Lagi menyisakan polemik karena pemerintah belum Pandai menemukan pihak yang diduga melanggar hukum karena membangun pagar Restriksi perairan laut tanpa izin tersebut hingga merugikan para nelayan. (J-3)