Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas. Foto: EFE-EPA
Ramallah: Palestina mengumumkan bahwa mereka akan mengakhiri sistem pembayaran tunjangan bagi keluarga individu yang tewas oleh Israel atau yang ditahan di penjara-penjara Israel. Penghentian ini termasuk mereka yang terlibat dalam serangan terhadap Penduduk Israel.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan yang telah lelet diberikan oleh Pemerintah Amerika Perkumpulan (AS).
“Presiden Mahmoud Abbas telah mengeluarkan dekrit yang membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan dan hukum yang berkaitan dengan sistem pembayaran tunjangan keuangan bagi keluarga para tahanan, martir, dan korban luka,” demikian laporan kantor Siaran Formal Palestina, WAFA, seperti dikutip dariĀ New Arab, Selasa 11 Februari 2025.
Meskipun demikian, keluarga yang terdampak tetap berhak menerima Sokongan keuangan melalui sistem kesejahteraan sosial Palestina berdasarkan kriteria yang berlaku bagi seluruh Penduduk, menurut laporan tersebut.
Implementasi Lagi belum Terang
Hingga kini, rincian mengenai bagaimana kebijakan ini akan diterapkan dan siapa saja yang akan terdampak Lagi belum sepenuhnya dipublikasikan. Tetapi, WAFA melaporkan bahwa program dukungan bagi keluarga tahanan akan dialihkan ke sebuah lembaga independen, Adalah Institut Pengembangan Ekonomi Nasional Palestina.
Langkah ini memicu kecaman dari Grup-Grup bersenjata Palestina, termasuk Hamas dan Jihad Islam. Hamas, dalam pernyataannya, mengecam keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa “tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai patriotisme,” serta mendesak agar keputusan tersebut segera dicabut.
Tekanan Dunia dan reaksi Israel
Keputusan Otoritas Palestina ini Bukan terlepas dari tekanan Dunia, terutama dari Israel dan Amerika Perkumpulan. Israel telah lelet mengecam kebijakan pembayaran ini, sementara pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah menggunakan kebijakan ini sebagai Argumen Demi membekukan Biaya yang Sepatutnya dialirkan ke Otoritas Palestina.
Selain Israel, Amerika Perkumpulan, sekutu Penting Israel juga menentang sistem pembayaran tersebut. Pada 2018, Ketika Donald Trump menjabat sebagai Presiden AS, ia menandatangani undang-undang yang menghentikan Sokongan keuangan bagi Otoritas Palestina selama kebijakan pembayaran tunjangan bagi individu yang dianggap “teroris” oleh otoritas Israel Lagi berlangsung.
Di sisi lain, Otoritas Palestina sebelumnya menegaskan bahwa Biaya tersebut merupakan bentuk dukungan bagi keluarga yang kehilangan sumber Pendapatan, termasuk mereka yang menghadapi penghancuran rumah oleh Israel sebagai hukuman kolektif.
Sebagai upaya menghindari tekanan Dunia, Otoritas Palestina telah beberapa kali merevisi sistem ini dalam beberapa tahun terakhir Demi mempertahankan bentuk dukungan tersebut tanpa mendapat Denda dari negara-negara donor.
(Muhammad Reyhansyah)