TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Dengkianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (20/8). Mereka ingin menindaklanjuti pelimpahan berkas dari pihak Kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, orangtua korban dan tim kuasa hukum menyampaikan bukti baru yang diharapkan dapat memperberat dakwaan terhadap Meita Dengkianty, yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Dari hasil rontgen terhadap K, balita korban penganiayaan, terlihat adanya skoliosis (kelainan pada tulang belakang) dan pneumonia. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban. Bukti-bukti baru ini juga telah disampaikan kepada pihak Kejari Kota Depok guna melengkapi berkas yang masuk.
Baca juga : Penganiayaan di DayCare, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menitip Anak Menurut Dokter
“Kedatangan kami adalah untuk memastikan apakah berkas itu sudah dilakukan penelitian oleh tim Kejaksaan atau belum. Dan yang kedua, kami menambahkan bukti tambahan terkait anak korban ini. Karena dari bukti awal hanya didapatkan luka memar. Mengingat anak korban mengalami batuk-batuk, kami memutuskan untuk melakukan rontgen guna memeriksa luka dalam,” kata tim kuasa hukum korban, Irfan Maulana.
Pneumonia yang diderita K mengakibatkan radang pada paru-paru. Sebelumnya, K tidak mengalami batuk-batuk.
Orangtua korban, Rizki Dwi Utari, juga mengungkapkan kondisi yang dialami anaknya. Menurut Rizki, batuk yang dialami anaknya tidak mereda sejak satu bulan lalu, dimulai dari awal penganiayaan yang dialami K.
“Akhirnya dokter menyarankan tes TBC. Ketika ini masih dalam proses observasi. Hasilnya akan diketahui pada Kamis, apakah positif atau tidak. Dokter juga menanyakan kondisi tempat daycare, apakah tertutup atau memiliki ventilasi. Beberapa saksi mengatakan bahwa AC di sana jarang dicuci dan tidak ada ventilasi. Dengan kata lain, sirkulasi udara di sana sangat buruk,” kata dia. (P-5)