Liputanindo.id – Edward Tannur, Orang Uzur Gregorius Ronald Tannur telah menjalani pemeriksaan kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas anaknya terkait penganiayaan dan pembunuhan, kekasihnya, Awal Sera Afriyanti.
Kuasa Hukum Filmon Lay menyebut bahwa kliennya itu hanya diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi. Pihaknya tetap kooperatif menaati hukum dan proses penyidikan kasus ini.
“Saya juga menyampaikan pak edward tannur Demi ini Dapat pulang beliau diperiksa sebagai saksi,” kata Filmon, kepada awak media, Selasa (4/11/2024).
Selain Edward Tannur, adik Ronald Tannur juga turut hadir dalam pemeriksaan penyidik.
“Kan Eksis undangqnnya. Keluarga Ronald hadir. Adiknya juga diperiksa sama,” jelasnya.
Terkait materi pemeriksaan, lanjut Filmon, bahwa hal tersebut bukan ranah pihaknya. Tetapi, itu kewenangan hak penyidik yang memeiksa.
“Materi pemeriksaan bukan ranah kami itu ranah penyidikan. Kami Hanya membela hak hak klien kami saja,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku belum Dapat menjenguk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wadjaja yang kini jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Kejati Jatim.
“Tadi kami titipkan saja. Belum Dapat (dijenguk). Lagi karantina toh,” tuturnya.
Lebih lanjut Filmon menyebut usai diperiksa Edward Tannur tampak tak kelihatan keluar dari gedung Kejati Jatim. Tetapi, awak media menduga eks pejabat DPR dan kader PKB keluar dari pintu belakang gedung.
“Pulang lebih dulu, saya keluar lewat depan sini. Kita Kagak ikuti Pak Edward tadi soalnya di dalam ngurusi berkas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati menyebut Edward Tannur, Ayahnya Ronald Tannur mengaku Kagak ikut terlibat kasus penyuapant tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Saya baca dalam pemeriksaannya, (Edward Tannur mengaku) serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara. Jadi dia Kagak terlibat karena kesibukannya atau apa. Jadi ikut langsung menyiapkan Duit atau bagaimana, sama sekali Kagak,” kata Mia.