Liputanindo.id – Polisi menduga Orang Uzur Pegi Setiawan alias Perong diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, dengan menyembunyikan anaknya.
“Saya kira itu salah satu upaya ya, salah satu upaya dari pihak keluarga mungkin Demi menyembunyikan keberadaan daripada PS ini. Dengan mengelabuhi lingkungan bahwa nama PS bukan Kembali PS, tetapi Robi, panggilannya Robi. Itu dikuatkan dengan keterangan dari pemilik kos,” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan Demi konferensi pers dikutip Senin (27/5/2024).
Hasil penyidikan, Pegi mengganti namanya menjadi Robi Irawan usai turut serta membunuh Vina dan Eky. Dia Lampau meninggalkan kampung halamannya dan kabur ke kawasan Ketapang, Kabupaten Bandung.
Di sana, Pegi tinggal satu kos Serempak Orang Uzur kandung dan ibu tirinya. Orang Uzur Pegi merupakan mandor bangunan dan Pegi menjadi kuli bangunan di Rendah naungan orang tuanya.
Surawan pun menyebut penyidik telah memeriksa Orang Uzur dan ibu tiri Pegi dalam kasus ini. Pemilik kos tempat Pegi menetap juga telah dimintai keterangan. Tetapi, perwira menengah Polri ini tak mau mengungkapkan apa saja yang ditanya penyidik ke para saksi itu.
“Terkait apakah nanti Bisa kita pidanakan (atau) Kagak, sementara Tetap kita lakukan analisa dulu terkait dengan keterangannya diberikan oleh orang tuanya. Nanti silahkan rekan-rekan juga, di situ Eksis Pasal 221 ayat 1 ataupun ayat 2 (KUHP) silahkan nanti rekan-rekan pelajari,” ucap Surawan.
Pegi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Pembunuh ini dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman Tewas.