Orang Uzur di Cipayung Jaktim Cabuli 2 Anak Tirinya Lebih dari 50 Kali Akhirnya Ditangkap

Liputanindo.id – Polisi menangkap seorang Orang Uzur, BS (44) karena mencabuli dua anak tirinya, M (8) dan SS (16) di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Orang Uzur bejat ini Rupanya mencabuli anak tirinya lebih dari 50 kali.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor dua (korban SS) sudah Kagak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ketiga (korban M) sebanyak dua kali dengan Langkah dicolok,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Nicholas menjelaskan BS mencabuli kedua anaknya ketika sang ibu Kagak berada di rumah. Tindakan asusila ini dilakukan sejak Desember 2017 atau ketika SS berusia sembilan tahun.

Cek Artikel:  Benny Rhamdani Mangkir Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Sosok T

Buat M dicabuli dari umur 7 tahun atau dari November 2023 Lampau.

“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut pada Ketika ibu korban bekerja sebagai buruh cuci gosok di luar rumah,” ucapnya.

Perwira menengah Polri ini menyebut BS melakukan tindakan asusila dengan Langkah menyuruh anak tirinya tidur telentang. Setelah itu, Orang Uzur bejat ini langsung beraksi mencabuli kedua anaknya.

Usai beraksi, BS mengancam keduanya Buat Kagak melapor siapa-siapa. 

Kasus ini pun terbongkar dan polisi turun menelusuri kasus pencabulan tersebut. Kini, BS telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

“Ketika ini kondisi korban dalam perlindungan UPT PPPA yang dirujuk Unit PPA dan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga,” ujar Nicholas.

Cek Artikel:  Diduga Ikut Sembunyikan Selama Delapan Tahun, Polisi Bakal Dalami Peran Orang Sepuh Pegi Setiawan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dan karena tersangka merupakan Orang Uzur tiri dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Nicholas.

Mungkin Anda Menyukai