Orang Uzur di Ambon Divonis Penjara 20 Tahun karena Perkosa Anak, Istri Menangis Tak Terima

Liputanindo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, memvonis Penehans Tuhumury, terdakwa tindak pidana pemerkosaan anak kandung selama 20 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara Absah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Orpa Marthina didampingi dua hakim Personil dalam persidangan di Ambon, Selasa (24/9/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung dan Lagi di Dasar umur serta merupakan perbuatan berlanjut,” kata majelis hakim.

Cek Artikel:  Kepala Desa di Tangerang Diduga Korupsi Anggaran Desa Rp1,3 Miliar, Duitnya Buat Dugem

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang Lagi di Dasar umur secara berlanjut sejak 2023 hingga 2024 sebanyak tiga kali.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Standar (JPU) Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan dalam persidangan sebelumnya, dengan tuntutan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Berkualitas JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

“Putusan ini belum inkrah atau Mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari Buat pikir-pikir, dan kalau Tak Eksis jawaban maka putusannya telah dianggap diterima,” ucap majelis hakim.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Lantik Koswara sebagai Pj Wali Kota Bandung Gantikan Bambang Tirtoyuliono

Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim sempat terganggu karena isteri terdakwa Membangun keributan.

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya dilakukan sejak 2023 ketika korban Lagi di bangku sekolah. “Kemudian korban menceriterakan kejadian itu kepada salah satu kerabatnya di Kota Ambon, sehingga dilaporkan ke Polda Maluku,” kata jaksa.

Usai persidangan, isteri terdakwa menangis histeris di luar ruang sidang dan menyebut anaknya (korban) telah Membangun pengakuan keliru, sehingga menyebabkan suaminya divonis 20 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai