Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Jakarta: Pemerintah Lalu berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal, salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).
Tercatat pada 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh Bilangan USD264,7 miliar, dimana sebesar 62,7 persen berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.
Buat itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.
“Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya Buat kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7 persen dari total eskpor nasional kita,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 2 Maret 2025.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Punya Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening Spesifik (reksus) valas.
Buat komoditas nonmigas wajib retensi 100 persen selama 12 bulan. Sementara Buat migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30 persen dalam tiga bulan retensinya.

(Aktivitas perdagangan Dunia. Foto: Medcom.id)
Perubahan aturan
Perubahan selanjutnya yakni Spesifik Buat nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang Lagi ditempatkan di reksus valas Buat tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI, termasuk mekanisme penukaran Buat nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI.
Kemudian pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, Kagak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia Tetapi Kagak sesuai spesifikasi, dan pembayaran atas pinjaman Buat pengadaan barang modal dalam valas.
Eksportir harus menyerahkan ke bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA Buat pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA Buat pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman.
Selanjutnya, perubahan juga terdapat pada pokok berupa DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.
Perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas akan berdampak pada mekanisme pengawasan, dimana pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

