Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diingatkan Bukan Tambah Beban Wajib Pajak

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Medcom.id/Ekawan Raharja.

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) Kepada Bukan menambah beban wajib pajak melalui opsen pajak.

Oleh karenanya, Krusial Kepada memberikan keringanan pengurangan atas Penyelenggaraan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.

“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan Bukan menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada Ketika berlakunya peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.

Cek Artikel:  Executive Lab Lembaga Bahas Kolaborasi UMKM

Maurits melanjutkan, dalam rangka memitigasi Pengaruh penerapan kebijakan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025, pemda harus segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis.

Adapun langkah strategis tersebut Yakni, memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

“Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, paling lelet pada 2 Januari 2025,” tegas Maurits.
 


(Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Foto: Istimewa)
 

Cek Artikel:  Pemerintah Janjikan Penurunan Harga Avtur

Segera sosialisasi ke masyarakat

Maurits melanjutkan, dalam percepatan penyusunan Keputusan Gubernur maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan Kepada dijadikan Panduan. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk Penyelenggaraan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Selanjutnya, pemda juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan meminta masyarakat agar tetap Taat membayar pajak. Kemudian, melaporkan hasil Penyelenggaraan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” Terang Maurits.

Maurits menyampaikan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah, karena dimaksudkan Kepada mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota.

Cek Artikel:  Pangdam Brawijaya Ikut Panen Raya 250 Ha di Lamongan

“Serta, memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” tutur Maurits.

Mungkin Anda Menyukai