TENTARA Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) belum membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. Mereka menunggu persetujuan pemerintah usai menerbitkan proposal terkait pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu.
“Tunggu perseutujuan Pemerintah Indonesia,” kata Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom kepada Medcom.id, Kamis (19/9).
Dia berharap pemerintah segera menyetujui semua syarat yang diminta dalam proposal pembebasan pilot. Dengan demikian, pilot warga asing itu bisa segera dikembalikan ke pihak Selandia Baru.
Baca juga : Apa Sulitnya Membebaskan Pilot Susi Air
“Ya, harusnya lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, TPNPB-OPM menerbitkan proposal terkait pembebasan Philip Mark Mehrtens. Proposal ini berisi seluruh mekanisme pembebasan yang akan dilakukan, di antaranya sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru.
Proposal itu diterbitkan pada Selasa, 17 September 2024 yang ditandatangani Kepala Staf Biasa (Kasum) TPNPB, Terryanus Satto, dan Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom. Dalam proposal, TPNPB-OPM juga menunjuk fasilitator dalam pembebasan Philip Mark Mehrtens.
Baca juga : Pilot Susi Air yang Disandera OPM Kondisinya Sehat
“Kami membuka diri untuk aksi kemanusiaan ini, demi membebaskan pilot Susi Air asal Selandia Baru yang masih ditahan TPNPB dalam keadaan selamat,” demikian bunyi dari proposal pembebasan Philip Mark Mehrtens, Selasa, 17 September 2024.
Sebagai informasi, Philip Mark Mehrtens ditahan selama 1 tahun 7 bulan, tepatnya sejak 7 Februari 2023. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, mulai dari operasi militer, pendekatan keluarga, bahkan lobi-lobi lokal, nasional hingga internasional.
Berikut isi lengkap persyaratan yang diminta TPNPB-OPM terhadap Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Selandia Baru:
Baca juga : Polisi Guna Pendekatan Lunak Bebaskan Pilot Susi Air Philip Mark
1. Dalam proses penjemputan tidak boleh ada kamera drone dan pesawat terbang di wilayah Nduga selama waktu yang ditentukan
2. Kami minta Pemerintah Indonesia mengizinkan Pemerintah Selandia Baru memantau semua proses secara transparan dan terbuka
3. Kami minta Pemerintah Indonesia membuka akses media dan pihak-pihak internasional terlibat dalam proses pembebasan ini
Baca juga : Bukan Polisi, Duit Rp5 Miliar untuk Tebusan Pilot Susi Air Berasal dari Pemda Papua
4. Kami minta Pemerintah Selandia Baru mengikuti semua arahan TPNPB-OPM selama proses pembebasan dan tidak menekan pilot Philip Mehrtens. Tetapi, memberikan ruang untuk menyampaikan apa yang dia rasakan bersama pasukan TPNPB-OPM di Nduga selama 1 tahun 7 bulan. Dalam hal ini kami juga meminta kepada Pemerintah Selandia Baru bahwa bisa Mengirim Surat Diplomatic kepada Pemerintah Indonesia, agar Pemerintah Indonesia mendukung Proposal Pembebasan pilot asal Selandia Baru yang TPNPB-OPM umumkan ini
5. Kami minta Pemerintah Indonesia tidak melakukan operasi militer selama proses pembebasan berlangsung, membuka koridor aman, dan menarik Militer non organik dari Distrik Nduga. Apabila Pemerintah Indonesia tidak patuh, kami akan membatalkan proses pembebasan di waktu yang tidak ditentukan hingga ada niat baik oleh kedua negara
6. Kami berharap demi kemanusiaan harus membuka diri, dan bekerja sama membebaskan pilot kepada keluarganya, karena penahanan ini bukanlah agenda TPNPB namun ini adalah bagian dari musibah
7. Kami minta kepada Pemerintah Indonesia Dan Pemerintah PNG melalui Departemen Imigrasi Dan Luar Negeri Membantu kemudahan Perizinan Pesawat Carteran kami Landing di Airport Sentani Papua, dan juga saat Transit di Jacksons International Airport Port Moresby-PNG, karena ini adalah sepenuhnya misi kemanusiaan yang harus didukung oleh semua pihak
8. Kami meminta TNI dan Polisi Indonesia berjiwa besar dan ikut menjaga keamanan dalam proses Pembebasan ini, karena kami TPNPB juga berjiwa besar dan bersedia membebaskan pilot demi kemanusiaan. (P-5)